Personil polisi lalu lintas bersiap melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah melakukan tilang sebanyak 2.646 kendaraan baik roda dua maupun roda empat akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari ke-13 Operasi Patuh Jaya 2020.
Selain memberikan tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.
"Pada hari ke-13 ini, petugas mengenakan sanksi tilang kepada 2.646 pelanggar dan memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak namun belum memberikan berapa jumlah sepeda motor yang ditindak oleh petugas.
Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor sebanyak 885 perkara.
Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas. 2. Melanggar marka garis stop (stop line) 3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. 4. Melintas di bahu jalan tol. 5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.