Fakta Klaster Perkantoran: Muncul Saat PSBB Transisi dan Data Kasus Ditutupi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 6 Agustus 2020 08:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkantoran menjadi klaster penularan Covid-19 di Jakarta. Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan terdapat 459 kasus di 90 klaster perkantoran. Data per 28 Juli 2020 itu diperoleh dari Dinas Kesehatan DKI.
Klaster ini ditemukan di kementerian, badan atau lembaga, kantor pemerintahan DKI, hingga perusahaan swasta. Berikut fakta klaster perkantoran di Ibu Kota:
1. Muncul saat PSBB transisi
Klaster perkantoran baru muncul di awal berjalannya PSBB transisi. Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya memutuskan PSBB berlanjut sekaligus memasuki masa transisi mulai 5 Juni 2020. Aktivitas warga, seperti bekerja di kantor diizinkan lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. DKI tutup 29 kantor
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI telah menutup 29 kantor sejak awal PSBB transisi hingga Selasa, 4 Agustus 2020. Sebanyak 26 perkantoran di antaranya ditutup karena telah terjadi klaster perkantoran penularan virus corona. Tiga perusahaan lainnya ditutup karena melanggar kebijakan protokol kesehatan 50 persen kapasitas.<!--more-->
3. Perusahaan diduga tutupi kasus Covid-19
Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansah menduga banyak perusahaan yang menutupi temuan karyawan yang terinfeksi atau positif corona di lingkungan perkantoran. Andri meminta perusahaan transparan dan melaporkannya jika menemukan karyawan yang positif Covid-19.
"Jadi jangan ditutup-tutupi kalau ada karyawan yang positif. Laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," kata Andri saat dihubungi, Rabu, 5 Agustus 2020.
4. Wajib bentuk gugus tugas
Andri berujar, perusahaan wajib membentuk gugus tugas penanganan corona internal guna mengawasi jalannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peran gugus tugas internal sama seperti Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Menurut dia, ketentuan itu sudah ada sejak 50 tahun lalu. “Kalau dulu P2K3, tinggal sekarang namanya gugus tugas," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 29 Juli 2020.