Fakta Klaster Perkantoran: Muncul Saat PSBB Transisi dan Data Kasus Ditutupi

Kamis, 6 Agustus 2020 08:51 WIB

Warga tampak mengenakan masker saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), di tengah masa pandemi di kawasan perkantoran SCBD di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman w

TEMPO.CO, Jakarta - Perkantoran menjadi klaster penularan Covid-19 di Jakarta. Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan terdapat 459 kasus di 90 klaster perkantoran. Data per 28 Juli 2020 itu diperoleh dari Dinas Kesehatan DKI.

Klaster ini ditemukan di kementerian, badan atau lembaga, kantor pemerintahan DKI, hingga perusahaan swasta. Berikut fakta klaster perkantoran di Ibu Kota:

1. Muncul saat PSBB transisi
Klaster perkantoran baru muncul di awal berjalannya PSBB transisi. Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya memutuskan PSBB berlanjut sekaligus memasuki masa transisi mulai 5 Juni 2020. Aktivitas warga, seperti bekerja di kantor diizinkan lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. DKI tutup 29 kantor
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI telah menutup 29 kantor sejak awal PSBB transisi hingga Selasa, 4 Agustus 2020. Sebanyak 26 perkantoran di antaranya ditutup karena telah terjadi klaster perkantoran penularan virus corona. Tiga perusahaan lainnya ditutup karena melanggar kebijakan protokol kesehatan 50 persen kapasitas.<!--more-->

3. Perusahaan diduga tutupi kasus Covid-19

Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansah menduga banyak perusahaan yang menutupi temuan karyawan yang terinfeksi atau positif corona di lingkungan perkantoran. Andri meminta perusahaan transparan dan melaporkannya jika menemukan karyawan yang positif Covid-19.

"Jadi jangan ditutup-tutupi kalau ada karyawan yang positif. Laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," kata Andri saat dihubungi, Rabu, 5 Agustus 2020.

4. Wajib bentuk gugus tugas
Andri berujar, perusahaan wajib membentuk gugus tugas penanganan corona internal guna mengawasi jalannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peran gugus tugas internal sama seperti Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut dia, ketentuan itu sudah ada sejak 50 tahun lalu. “Kalau dulu P2K3, tinggal sekarang namanya gugus tugas," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 29 Juli 2020.

Berita terkait

Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

18 Januari 2024

Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

Kasus positif Covid-19 di Rusia mengalami kenaikan, namun begitu kampanye imunisasi vaksin virus corona dianggap belum perlu.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

17 Desember 2023

Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

Peralihan musim atau pancaroba menjadi salah satu penyebab naiknya kasus Covid-19. Imunitas tubuh menurun.

Baca Selengkapnya

Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.

Baca Selengkapnya

Covid-19 Kembali Mengancam, Ini Pesan Guru Besar UI

14 Desember 2023

Covid-19 Kembali Mengancam, Ini Pesan Guru Besar UI

Guru Besar UI mengatakan orang dengan gejala flu, yang dia nilai mirip gejala COVID-19, perlu memakai masker untuk mencegah penularan.

Baca Selengkapnya

Satu Pasien Positif Covid-19 di Solo, Gibran Yakin Tidak Seganas Dulu

14 Desember 2023

Satu Pasien Positif Covid-19 di Solo, Gibran Yakin Tidak Seganas Dulu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap merebaknya kembali kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik Meski Ada 271 Kasus Positif Covid-19 dalam Sepekan

14 Desember 2023

Dinkes DKI Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik Meski Ada 271 Kasus Positif Covid-19 dalam Sepekan

Dinkes DKI mencatat ada 271 kasus baru positif Covid-19 pada 4-10 Desember di Jakarta. Masyarakat diminta tak perlu panik.

Baca Selengkapnya

4 Langkah Dinas Kesehatan DKI Jakarta Mengerem Kasus Covid-19

11 Desember 2023

4 Langkah Dinas Kesehatan DKI Jakarta Mengerem Kasus Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali mengintensifkan vaksinasi sebagai langkah pencegahan lonjakan baru kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Melonjaknya Kasus Covid-19 di DKI Jakarta

11 Desember 2023

4 Fakta Melonjaknya Kasus Covid-19 di DKI Jakarta

Dinas Kesehatan DKI mencatat 27 November hingga 3 Desember 2023, ada 80 kasus Covid-19. Ada 90 persen ringan dan tanpa gejala 10 persen gejala sedang.

Baca Selengkapnya

Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Dinkes DKI: Warga Usia 50 Tahun Ke Atas Harus Sudah Vaksinasi Dosis ke-4

8 Desember 2023

Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Dinkes DKI: Warga Usia 50 Tahun Ke Atas Harus Sudah Vaksinasi Dosis ke-4

Dinas Kesehatan DKI menyebut lonjakan kasus positif COVID-19 di Jakarta tercatat sejak 13 November 2023.

Baca Selengkapnya

Han So Hee Positif Covid-19 saat Syuting Drama Gyeongseong Creature 2

12 September 2023

Han So Hee Positif Covid-19 saat Syuting Drama Gyeongseong Creature 2

Han So Hee merasa tidak enak badan selama syuting Gyeongseong Creature 2 dan dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya