Denda Pelanggaran Masker Selama PSBB Transisi Tembus Rp 1,1 Miliar
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 7 Agustus 2020 14:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada 70.051 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sejak awal PSBB transisi hingga Kamis, 6 Agustus 2020. Masa transisi normal baru di Ibu Kota telah dimulai sejak 5 Juni lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pelanggaran protokol kesehatan belum berkurang meski pemerintah telah menerapkan hukuman kepada orang yang melanggar.
Dari jumlah pelanggaran protokol tersebut, sebanyak 7.553 orang di antaranya dijatuhkan denda. "Dendanya sudah terkumpul Rp 1,173 miliar," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2020.
Arifin menuturkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah bisa berupa sanksi sosial membersihkan jalan atau saluran air hingga denda Rp 250 ribu.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.
Pemerintah, kata dia, kini tengah merancang sanksi tambahan kepada pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sanksi yang dalam proses pengkajian itu berupa hukuman progresif bagi pelanggar protokol yang berulang kali melanggar. "Jadi jika seseorang sudah dua kali melanggar protokol yang sama maka akan kena sanksi progresif."
Sanksi progresif itu bisa berupa denda dua kali lipat dari kebijakan saat ini atau durasi kerja sosial yang lebih lama. Awalnya pemerintah hanya memberikan sanksi kerja sosial selama satu sampai dua jam.
"Nanti akan kami lipat gandakan hukumannya agar warga bisa disiplin."
Arifin menjelaskan regulasi sanksi yang sekarang dikaji ulang karena pelanggaran protokol kesehatan berupa penggunaan masker, menjaga jarak masih terus diabaikan masyarakat maupun lembaga. "Hukuman sanksi sosial atau denda ini diperberat bukan bertujuan pemerintah mencari uang. Kami ingin membuat masyarakat lebih patuh," ucapnya.