Polisi Periksa Anji Senin Depan Terkait Gaduh Obat Covid-19, Kapan Hadi Pranoto?
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 7 Agustus 2020 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi berencana memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto secara terpisah terkait laporan yang dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anji pada Senin pekan depan, 10 Agustus 2020.
Surat panggilan terhadap Anji, kata Yusri, akan dilayangkan hari ini. “Rencana hari ini akan kita layangkan surat panggilan utk saudara pemilik dari akun Dunia Manji, atau inisial A yang biasa dipanggil. Itu rencananya kita akan memanggil hari Senin dilakukan pemeriksaan,” tutur Yusri di kantornya pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Meski begitu, Yusri belum dapat memberikan kepastian kapan Hadi Pranoto akan diperiksa. Ia mengatakan, dalam laporan Muannas dugaan berita bohong disebarkan oleh akun YouTube bernama Dunia Manji.
Atas dasar itu penyidik memutuskan untuk memeriksa Anji terlebih dahulu sebagai pemilik akun. “Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada Dunia Manji, baru setelah itu HP (Hadi Pranoto) sendiri,” kata Yusri.
Laporan Muannas sebelumnya telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas Alaidid menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten akun YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas. Pernyataan tersebut, kata dia berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.