Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Agustus 2020 05:30 WIB

Hadi Pranoto, penemu ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi terhadap Muannas Alaidid di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam petitum gugatan, Ketua Cyber Indonesia itu dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 150 triliun.

"Menghukum sampai dengan keturunan kedelapan tergugat Muannas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah Rp 150 triliun atau setara dengan USD 10 miliar," tulis petikan petitum gugatan yang diterima Tempo dari kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan alasan Hadi Pranoto meminta ganti rugi sebesar Rp 150 triliun. Menurut Hadi Pranoto, laporan yang dibuat oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu telah merugikan dirinya.

Dalam laporan tersebut, isi wawancara antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto tentang obat herbal buatannya yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 dijadikan alat bukti.

Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji atas dugaan menyebarkan kabar bohong dalam wawancara tentang 'obat' Covid-19 itu. Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertising
Advertising

"Penggugat menjadi dirugikan akibat perbuatan tergugat tersebut dengan tidak dapat melanjutkan usahanya pascalaporan polisi sehingga produk herbal yang sudah diproduksi tidak dapat lagi diedarkan, tidak dapat melanjutkan produksi, tidak dapat memenuhi order permintaan, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, menjadi telantar pekerjaan...," bunyi potongan gugatan Hadi Pranoto.

Rincian kerugian materil yang diklaim Hadi Pranoto dalam gugatannya yaitu produk siap edar Rp 10 miliar dan produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun. Sementara kerugian non materil, yaitu dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun, menjadi tertekan atau gangguan mental yang berakibat pada kesehatan Rp 40 triliun, dan akibat teror terhadap keluarga Rp 8,9 triliun.

Berita terkait

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

6 April 2023

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D

Baca Selengkapnya

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.

Baca Selengkapnya

Debat Kusir Dua Musisi: Anji Kritisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan Tak Terima

8 Agustus 2022

Debat Kusir Dua Musisi: Anji Kritisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan Tak Terima

Marcell Siahaan menuduh kritikan Anji kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional demi konten yang menguntungkan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Cibubur, Anji Ajak Tandatangani Petisi Tutup Lampu Merah CBD

19 Juli 2022

Kecelakaan Maut di Cibubur, Anji Ajak Tandatangani Petisi Tutup Lampu Merah CBD

Anji mengungkapkan keberadaan lampu lalu lintas yang kurang tepat di perempatan CBD Transyogi Cibubur - Cileungsi sering menyebabkan kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

23 Mei 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Eddy Soeparno laporkan balik kuasa hukum Ade Armando usai dilaporkan Muannas Alaidid atas cuitannya di akun Twitter.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

23 Mei 2022

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Selama diperiksa sebagai pelapor Muannas di Polda Metro Jaya, Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baca Selengkapnya

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

19 Mei 2022

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

Dosen UI Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022

Baca Selengkapnya