Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mario Dandy dan AGH. Instagram
Mario Dandy dan AGH. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum atau KPMH, Muannas Alaidid menyampaikan dua poin tanggapannya merespon sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D. Sedangkan D adalah anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“KPMH menyikapi tuntutan terhadap anak AG 4 tahun penjara. Setelah kami dalami dan analisis, pada pokoknya kami menyampaikan pendapat, keberatan,” kata Muannas, Rabu, 5 April 2023. Muannas menyampaikan dua poin keberatan meliputi norma hukum dan motif alasan pelaku.

Menurutnya, alasan norma hukum mempertimbangkan berkaitan dengan pemidanaan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan pidana yang dijatuhkan adalah setengah dari orang dewasa.

“Mengingat ancaman pidana pokok dalam kasus ini sesuai pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang ancaman pidananya 12 tahun mestinya anak AG dituntut bahkan putusan yang layak adalah setengah pidana dari orang dewasa yaitu 6 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti soal modus kejahatan pelaku. Muannas mengatakan saat ini D masih menjalani pemulihan karena luka yang serius. Maka hukuman berat harus diterapkan.

Bila melihat kronologi dan fakta hukum, kata dia, kasus yang dialami D ini adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara orang dewasa dan anak. Perbuatan pelaku bukan kejahatan biasa melainkan penganiayaan berat berencana.

Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jaksel Siang Ini, AG Pacar Mario Dandy Bungkam dan Tutup Wajah dengan Hoodie

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi D tak bisa normal dan kehilangan masa depan

"Bahkan ada upaya menghilangkan nyawa korban secara sadis dan brutal, apalagi korban juga masih berstatus anak yang terancam ‘tak bisa kembali normal’ dan kehilangan masa depan,” ucapnya.

Kondisi D yang masih menjalani perawatan secara intensif digunakan sebagai desakannya agar hakim memberikan hukuman secara maksimal. Belum lagi pada saat persidangan digelar, didapati korban belum keluar dari rumah sakit.

"Sehingga beralasan dan layak bila semua pelaku yang terlibat dihukum maksimal dan seberat-beratnya termasuk anak AG yang ikut berada di lokasi kejadian saat kejahatan dilakukan dan menjadi bagian dari aksi kejahatan,” katanya.

Pilihan Editor: Jelang Sidang Pleidoi AG Terkait Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Bakal Beberkan Bukti Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

2 hari lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

5 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

11 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

11 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

12 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

12 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

13 hari lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

13 hari lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.