Muannas Alaidid Mundur dari Advokat Jika Gugatan Hadi Pranoto Dikabulkan Hakim

Senin, 10 Agustus 2020 11:29 WIB

Hadi Pranoto, penemu ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Alaidid menilai tak ada dasar hukum gugatan Hadi Pranoto yang meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap kantor advokatnya dan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, kata dia, tidak ada hubungannya PSI dengan permasalahan ini.

"Saya berani mundur sebagai advokat kalau sampai gugatan konyol begini dikabulkan pengadilan," ujar Muannas kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.

Muannas mengaku prihatin bila ada advokat yang sampai memberikan nasihat hukum kepada kliennya dengan keliru seperti itu. Menurut dia, gugatan seperti itu, dengan dalil dan langkah hukum yang diambil, terkesan menyesatkan dan membahayakan posisi klien.

"Tapi gak apa-apa, kita hormati saja dan kita hadapi mesti tak ada dasar hukumnya," kata Muannas.

Hadi Pranoto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat putusan sita jaminan sebagai bentuk kepastian jika gugatannya terhadap Muannas Alaidid nantinya dikabulkan. Dia mencantumkan enam ojek yang perlu disita sebagai jaminan pembayaran atas gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi senilai Rp 150 triliun.

"Permohonan conservatoir beslag sangat beralasan hukum yang diatur pada Pasal 227 HIR juncto Sema RI Nomor 5 Tahun 1975, yaitu sita barang-barang milik tergugat yang akibat tuntutan ganti rugi," bunyi gugatan Hadi Pranoto yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Advertising
Advertising

Keenam objek sita itu adalah Rumah Muannas Alaidid di Jalan Jelambar Barat II, Jakarta Barat; Kantor Cyber Indonesia seluruh Indonesia; Kantor DPP, DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seluruh Indonesia; Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat; bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tergugat; beserta bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik keluarga tergugat.

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto juga meminta Pengadilan membuat putusan provisi atau tindakan pendahuluan, sebelum putusan akhir dijatuhkan. Salah satu provisi yang diajukan berkaitan dengan PSI. "Menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dibekukan selama pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir." Demikian gugatan Hadi Pranoto.

Gugatan ganti rugi sebesar Rp 150 triliun dimohonkan Hadi Pranoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena merasa dirugikan akibat laporan polisi Muannas ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, isi wawancara antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto tentang obat buatannya yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 dijadikan alat bukti.

Akibat laporan Muannas itu, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan lagi. Selain itu, Hadi Pranoto mengaku tidak lagi dapat memenuhi order, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, dan membuat pekerja terlantar.

Berita terkait

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

37 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

48 hari lalu

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

28 Februari 2024

Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya

Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Singgung Gelar Profesor Hukum dan Profesi Advokat Denny Indrayana

2 Februari 2024

Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Singgung Gelar Profesor Hukum dan Profesi Advokat Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru menyindir soal gelar guru besar dan profesi advokat Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya

Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Lapas Salemba, Berikut Profil Alvin Lim

6 Januari 2024

Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Lapas Salemba, Berikut Profil Alvin Lim

Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo napi pembunuh Brigadir J tidak ada di Lapas Salemba. Begini profil pengacara ini.

Baca Selengkapnya

Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut

Baca Selengkapnya

6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

28 November 2023

6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

Dalam salah satu poin deklarasi, Hamdan Zoelva menyatakan THN Anies-Muhaimin akan mengajak masyarakat berperan aktif mengawal Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Anwar Usman, Gibran, sampai Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Pasal Rujukan Pelapor

25 Oktober 2023

Jokowi, Anwar Usman, Gibran, sampai Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Pasal Rujukan Pelapor

Apa dasar hukum dalam laporan terkait dugaan KKN yang dilakukan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK?

Baca Selengkapnya

Ketua MK Anwar Usman Sempat Disomasi untuk Mundur Sebelum Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Ketua MK Anwar Usman Sempat Disomasi untuk Mundur Sebelum Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua MK Anwar Usman berserta jajarannya disomasi Pergerakan Advokat Nusantara agar mundur. Ini profilnya

Baca Selengkapnya