Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Reporter

image-gnews
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pukul 09.15 WIB, Selasa, 27 Februari 2024, belasan orang duduk di deretan kursi depan ruang sidang Prof. Dr. Kusumaatmaja di lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Beberapa di antaranya sibuk berselancar dengan telepon genggamnya dan tak hirau dengan sekelilingnya. 

Pagi itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mahkota mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Sebenarnya ada tiga saksi yang akan dihadirkan JPU, namun hanya Dadan yang datang untuk mengikuti sidang. 

Pukul 10.29 WIB, Hasbi Hasan memasuki ruangan dengan mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. Semua mata pengunjung dan awak media yang berada di ruangan tersebut tertuju kepadanya. Pria berkaca mata ini duduk di kursi depan. Ia terlihat santai saat beberapa awak media mengambil fotonya.

Tak beberapa lama, Dadan Tri Yudianto memasuki ruangan dibalut baju batik lengan panjang dan celana jeans hitam. Ia membawa buku kecil berwarna kuning bergaris hitam dan sebuah pulpen. Dadan duduk di kursi persis di belakang Hasbi Hasan. Ia tampak tenang dan tersenyum.

Pukul 10.44 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang. Setelah membuka sidang, hakim ketua mempersilakan jaksa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. 

Jaksa mengawali pertanyaannya kepada Dadan, apakah selain wiraswasta, ia juga seorang advokat. Dadan menjawab tidak. Jaksa kembali mengulangi pertanyaannya. “Apakah [Anda] advokat juga, yang saya tanyakan?" ujar jaksa.  "Sekarang tidak,” jawab Dadan. 

Jaksa kemudian bertanya apakah Dadan Tri Yudianto juga punya kantor advokat. Ia menjawab punya kantor hukum bernama Sastradikarya Law Firm. Pertengahan tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa salah seorang pegawai di kantor Sastradikarya Law Firm Hardianko.

Dalam sidang tersebut, Dadan mengungkap awal perkenalannya dengan Hasbi Hasan pada awal 2022. Awalnya sang istri, Riris Riska Diana yang mengenal Hasbi Hasan. Saat Riris kuliah di Universitas Pasundan, Hasbi pernah menjadi dosen pembimbingnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sang istri, Dadan Tri Yudianto mengetahui Hasbi Hasan bekerja di MA. Kala itu, ia belum mengetahui Hasbi menjabat Sekretaris MA. Dia dan istrinya pernah datang ke MA untuk menemui Hasbi Hasan. Jaksa pun bertanya apakah saat itu mereka berdua bisa bertemu dengan Hasbi. “Waktu itu, setahu saya ketemu ya,” ucapnya.

Hasan Hasbi tampak serius mendengarkan jawaban saksi saat ditanya jaksa. Sesekali ia melepas kaca mata dan menggaruk kepalanya. Usai sidang, Hasbi dan Dadan segera meninggalkan ruangan tersebut.

Dalam sidang 13 Februari 2024 lalu, jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara selama 11 tahun 5 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti 6 bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Jaksa menilai, Dadan Tri berbukti telah menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA saat itu, Hasbi Hasan, untuk mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA. Dadan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Hasbi Hasan didakwa menerima suap dari Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto. Hasbi Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maqdir Ismail, Kuasa hukum Hasbi Hasan mengatakan pekerjaan kliennya sebagai sekretaris MA (sekma) sekaligus panitera adalah terpisah. Dua struktur yang berbeda, meskipun berada dalam satu atap. "Saya kira, hampir enggak mungkin sekma itu mengurus perkara, apalagi berhubungan dengan hakim," katanya usai sidang. 

Ia menambahkan dalam perkara ini seolah-olah hakim bisa diatur sekma. Kalau administrasi hakim, mungkin diatur sekma, tapi pekerjaannya tidak mungkin. "Hakim itu independen sekali," ujar Maqdir. 

Pilihan Editor: Dalih Dadan Tri Yudianto Soal Hadiah Tas Hermes dan Dior untuk Hasbi Hasan, Agar Istrinya Tidak Marah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

14 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi