Kepada Polisi Pelaku Pemerkosaan Viral di Bintaro Mengaku Hanya Niat Mencuri
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 11 Agustus 2020 00:16 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Rahfi Idzamallah, 19 tahun, pelaku pemerkosaan yang kasusnya viral di Bintaro mengaku hanya hendak mencuri pendingin ruangan yang berada di tempat tinggal korban, berinisial AF.
"Jadi pelaku ini hendak mencuri ke rumah korban, setelah masuk ke rumah pada pukul 4.30 WIB korban takut dan kembali lagi pada pukul 08.00 WIB dengan tujuan mau mengambil barang- barang berharga korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Muharram Wibisono, Senin 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Viral di Bintaro
Menurut Muharram, pelaku masuk ke rumah korban melewati pintu belakang yang tidak terkunci. Kemudian tersangka melihat ada besi di belakang rumah korban, lalu diambilnyalah besi tersebut.
"Pada saat pelaku melihat korban yang sedang tidur, kemudian tersangka terangsang dan melakukan pemerkosaan. Korban sudah melihat tersangka mengendap-endap ke arah korban lalu korban teriak 'mau apa lo'," ujarnya.
Setelah dipergoki, lanjut Muharram, pelaku memukul korban menggunakan besi sehingga kepala korban memar dan mengeluarkan darah sehingga korban tidak berdaya.
"Melihat korban tak berdaya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah memperkosa pelaku kabur membawa telepon genggam korban," ungkapnya. <!--more-->
Lalu, kata dia, saat korban melapor pada 13 Agustus 2019, petugas menanyakan kepada saksi- saksi tapi tidak ada yang kenal. "Kemudian pelaku mengirimkan pesan di Instagram korban sampai akhirnya terakhir mengirimkan teror ke korban pada Juli 2020 lalu kita selidiki," ungkapnya.
Pelaku mengirimkan pesan teror ke media sosial korbannya, kata Muharram menggunakan akun Instagram yang berbeda- beda sehingga polisi harus memastikan dimana pelaku berada dengan melacak Instagram pelaku dibantu tim cyber Mabes Polri.
"Pelaku ini mengetahui Instagram milik korban karena saat mengambil telepon genggam korban banyak telepon dan notifikasi yang masuk, karena takut kemudian pelaku membuang telepon genggam milik korban ke kali," imbuhnya.
Adapun kepada polisi, Raffi juga mengaku menenggak minuman keras terlebih dulu sebelum melakukan aksinya. "Saya sedang mabuk saat melakukan aksi jadi nafsu birahi saya meningkat, memang niat saya mau merampok ," kata pemilik alias Gondes ini.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana junto 285 KUHPidana junto pasal 29 UI ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.