Polisi Sebut Motif Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Selatan
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 11 Agustus 2020 14:59 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Kepolisian resor Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa tiga pelaku penembakan misterius yang telah ditangkap semalam mengaku kesal serta ingin menertibkan balap liar.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka ingin membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Selasa 11 Agustus 2020.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Selatan
Namun, kata Iman, polisi tak lantas mempercayai pengakuan mereka. Dan saat ini masih mendalami motif para pelaku menembak korbannya. Untuk TKP penembakan ada di jalan Alam Sutera Boulevard, di jalan Raya Serpong di depan Pegadaian, jalan BSD Raya Utama, jalan raya Gading Serpong, jalan raya Boulevard BSD City, jalan Gading Serpong serta di jalan raya Serpong di depan rumah sakit Ash-Shobirin.
"Kita masih dalami, karena keterangan pelaku tidak sesuai fakta di lapangan karena semua korban yang ditembak tidak ada yang ikut balap liar, yang ditembak itu masyarakat pengguna jalan raya," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, kata Iman, polisi menyita tiga senjata jenis air gun yang digunakan oleh para pelaku untuk menembak korban- korbannya.
"Untuk pola yang dilakukan pelaku itu mencari korban setiap malam Minggu, dan dalam semalam itu bisa tiga korban. Dari tangan pelaku kita amankan satu pucuk senjata air gun jenis glock, satu pucuk air gun merek fushion gejluk, satu kotak peluru gotri cal 4,5-500 rds, 37 butir peluru mimis dan satu pucuk air gun merek evolution PCP dan satu unit mobil Daihatsu Xenia," ungkapnya.<!--more-->
Ketiga pelaku yakni Evans Ferdinand, 27 tahun, berperan sebagai pemilik senjata airsoft gun dan eksekutor penembakan, sementara Clerence Antonius, 19 tahun berperan mencari sasaran atau target dan duduk di samping pengemudi. Sementara Christoper Antonius, 19 tahun, berperan sebagai pengemudi mobil yang digunakan untuk berkeliling mencari korban.
"Jadi pola yang mereka lakukan itu setiap akhir pekan, pada malam Minggu di atas jam 22.09 wib, itu alasan mereka biar bisa membubarkan yang balap liar. Kami juga masih menyelidiki pelaku beli senjata ini dari mana karena jelas mereka memiliki senjata airsoft gun tanpa izin," imbuhnya.
Ketiga pelaku, lanjut Iman, dikenakan pasal 353 KUHP ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat 2 E KUHP dengan ancaman pidana maksimal.
Sebelumnya Kepolisian Resor Tangerang Selatan meringkus pelaku penembakan misterius yang menembak beberapa orang di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan."Kami menangkap tiga orang pelaku yang sudah meresahkan masyarakat yakni dengan menembak orang- orang dengan senapan berpeluru mimis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Muharram Wibisono, Senin 10 Agustus 2020.
Ketiga pelaku penembakan misterius ditangkap pada Senin malam, 10 Agustus 2020, di tempat yang berbeda di wilayah kota Tangerang. "Mereka ditangkap ada yang di salah satu apartemen, ada juga yang di rumah. Tapi kita masih pengembangan ya," ujar Muharram.