Berkas Kasus Radioaktif Ilegal di Perumahan Batan Indah Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 13 Agustus 2020 19:20 WIB

Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Bada Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan dekontaminasi terhadap tanah yang terpapar radiasi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 18 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan telah lengkap. Berkas perkara dengan tersangka SM (56) itu sudah diserahkan ke kejaksaan.

Baca: Radioaktif Cesium 137 di Tangsel, Bapeten: Tidak Perlu Evakuasi

"Kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan dalam konferensi video di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.

Wisnu mengatakan, kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal tersebut terjadi pada Februari 2020. Saat itu, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka.

SM adalah PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986. Dia menyimpan zat radioaktif tersebut di rumahnya, di Perumahan Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.

Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.

Baca juga: Batan Sebut Temuan Zat Radioaktif di Rumah Warga Tak Miliki Izin

Wisnu mengatakan tersangka pemilik zat radioaktif ilegal itu dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. Adapun ancaman hukumannya yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Berita terkait

Atasi Pencemaran Radioaktif Sesium-137, BRIN Kembangkan Metode Fitoremediasi

34 hari lalu

Atasi Pencemaran Radioaktif Sesium-137, BRIN Kembangkan Metode Fitoremediasi

BRIN sedang mengupayakan bagaimana cara mengatasi kontaminasi Cs-137 di lingkungan.

Baca Selengkapnya

Profesor ITS Kembangkan Cat Pengecoh Radar dari Pasir Erupsi Gunung Semeru

39 hari lalu

Profesor ITS Kembangkan Cat Pengecoh Radar dari Pasir Erupsi Gunung Semeru

Guru besar dari ITS membuat bahan pelapis antiradar untuk alat pertahanan. Terinspirasi dari armada asing yang mampir ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir, Disebut Pertama di Dunia

57 hari lalu

Kolaborasi Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir, Disebut Pertama di Dunia

Inovasi ini dilatarbelakangi adanya ancaman berintensitas tinggi radioaktif nuklir berbahaya di wilayah Tangerang, Banten, tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Pakar Jelaskan Kedokteran Nuklir dan Kelebihannya

12 Februari 2024

Pakar Jelaskan Kedokteran Nuklir dan Kelebihannya

Nuklir yang digunakan dalam kedokteran nuklir berskala medis sehingga sangat aman, bahkan menguntungkan untuk diagnostik dan terapi.

Baca Selengkapnya

Energi Nuklir Mulai Diminati, Harga Uranium Tembus Tertinggi dalam 15 Tahun

1 November 2023

Energi Nuklir Mulai Diminati, Harga Uranium Tembus Tertinggi dalam 15 Tahun

Sejumlah analis mengkaitkan kenaikan tajam pada uranium ini dengan sejumlah faktor, di antaranya ketegangan geopolitik.

Baca Selengkapnya

Hati-hati dengan Sampah Berbahaya, Terdapat Pula dalam Sampah Rumah Tangga

7 Oktober 2023

Hati-hati dengan Sampah Berbahaya, Terdapat Pula dalam Sampah Rumah Tangga

Sampah berbahaya seringkali tak terlihat, padahal dalam limbah atau sampah rumah tangga pun sering ada. Apa karakteristik sampah berbahaya ini?

Baca Selengkapnya

Apa Bahaya Limbah Nuklir Fukushima yang Dibuang ke Laut bagi Indonesia?

29 Agustus 2023

Apa Bahaya Limbah Nuklir Fukushima yang Dibuang ke Laut bagi Indonesia?

Jepang mulai membuah limbah nuklir ke Samudra Pasifik. Lantas, apa dampaknya bagi Indonesia?

Baca Selengkapnya

Buang Air Radioaktif Fukushima, Warga Cina Teror Jepang Lewat Telepon

28 Agustus 2023

Buang Air Radioaktif Fukushima, Warga Cina Teror Jepang Lewat Telepon

Warga Cina meneror pemerintah Jepang setelah pembuangan air limbah radioaktif dari Fukushima.

Baca Selengkapnya

Air Radioaktif Dilepas, Pelanggan Restoran Jepang di Hong Kong Masih Antre Panjang

26 Agustus 2023

Air Radioaktif Dilepas, Pelanggan Restoran Jepang di Hong Kong Masih Antre Panjang

Hong Kong yang memiliki banyak restoran Jepang populer hanya melarang impor makanan laut dari 10 wilayah Jepang, menyusul pelepasan air radioaktif.

Baca Selengkapnya

Operator Fukushima: Sampel Air Laut Pasca-Pembuangan Limbah Nuklir Tunjukkan Hasil Aman

25 Agustus 2023

Operator Fukushima: Sampel Air Laut Pasca-Pembuangan Limbah Nuklir Tunjukkan Hasil Aman

Sampel air laut yang diambil setelah pembuangan air limbah dari reaktor nuklir Fukushima menunjukkan tingkat radioaktivitas dalam batas aman

Baca Selengkapnya