AKKBB Pertanyakan Perlindungan Saksi

Reporter

Editor

Kamis, 25 September 2008 20:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta- Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mempertanyakan perlindungan saksi dalam sidang kasus insiden Monas 1 Juni 2008 dalam beberapa sidang beberapa waktu lalu.

Menurut aktivis AKKBB, Nong Darol Mahmada saksi dalam kasus ini perlu perlindungan dari ancaman. "Kami tadi minta boikot sidang, karena tak ada perlindungan saksi," kata dia dalam konferensi pers di Kantor NU, Jakarta Pusat, Kamis (25/9) malam.

Nong menyatakan, para saksi enggan melanjutkan sidang karena penyerangan dari FPI. Muhammad Guntur Romli, salah satu saksi menyatakan, dia dianiaya usai bersaksi beberapa waktu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, siang tadi, massa AKKBB, kembali diserang usai sidang di depan gedung Pelni. Akibatnya, empat orang AKKBB terluka. Ardiansyah, salah satu anggota banser yang bergabung dengan massa AKKBB, menderita tiga luka lubang di kepalanya dan tangan kiri yang terkena senjata tajam. Ardiansyah menyatakan, dia sedang berada di depan gedung Pelni, 300 meter dari PN Jakarta Pusat menunggu mobil yang diparkir di gedung itu. "Saya dikeroyok," kata dia.

Abdurrahman Wahid, yang tidak hadir dalam konferensi pers, mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam menjaga wibawa hukum. Menurut Gus Dur, salah satu ciri tegaknya wibawa hukum adalah dijaminnya saksi di pengadilan. "Penganiayaan ini sudah keterlaluan," tulis Gus Dur. Gus Dur mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam melindungi hak warga negara. "Apakah Indonesia sudah menjadi negara jahiliyah," kata Gus Dur.

Untuk itu, AKKBB akan meminta lembaga perlindungan saksi (LPSK) guna melindungi para saksi. Penasehat hukum AKKBB, Saor Siagian juga meminta Ketua PN Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang selanjutnya tanpa dihadiri massa. "Tadi kami serahkan suratnya, tapi itu kewenangan Ketua PN," kata dia. Selain itu, malam ini Saor akan melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.

Kerusuhan di depan PN Jakpus sekitar pukul 13.00 dilatarbelakangi cekcok antara massa FPI dengan massa AKKBB.

Muhammad Nur Rochmi

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

44 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

47 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya