Polisi Tangkap Produsen Ekstasi di Kamar Pasien Rumah Sakit Swasta

Rabu, 19 Agustus 2020 16:13 WIB

Ilustrasi ekstasi. Flash90

TEMPO.CO, Jakarta -Tim Buser Unit Reskrim Polsek Sawah Besar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat berhasil mencokok AU, 42 Tahun, tersangka produsen ekstasi di kamar rawat inap salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Agustus 2020.

“Saudara AU merupakan narapidana Rutan Salemba dengan vonis 15 tahun yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Lucinta Luna Berkelit Soal Kepemilikan Ekstasi di Tong Sampah

Di kamar tempat AU dirawat, ditemukan satu set besi pencetak ekstasi, satu set besi pelat untuk mencetak butir ekstasi, satu set dongkrak warna hijau, satu alat pemanas, beragam bahan baku pembuat ekstasi, 64 benda diduga ekstasi siap edar dan beberapa telfon genggam.

“Saudara AU memanaskan hingga kering dan mencampurkan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, pewarna makanan lalu dicetak dengan alat press yang terbuat dari besi plat dan dongkrak,” kata Heru.

Advertising
Advertising

Sebelumnya polisi yang tengah berpatroli lebih dulu menangkap saudara MW, 36 tahun, di depan rumah sakit berinisial AR di Jakarta Pusat. “Saudara MW telah mengirimkan ekstasi sebanyak 30 butir melalui ojek online. Setelah diinterogasi, dia mengakui ekstasi didapat dari saudara AU yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut,” ujar Heru.

Penangkapan AU dan MW, adalah tindak lanjut dari informasi yang diperoleh kepolisian bahwa di Jalan Salemba Tengah kelurahan Pasabean Kecamatan Senen Jakarta Pusat, kerap terjadi peredaraan narkotika jenis ekstasi.

Saat ini, saudara AU dibawa menuju RS Polri Kramat Djati untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. “Status AU masih di bawah tanggung jawab pihak Rutan,” ujar Heru.

Atas perbuatannya, tersangka AU dikenakan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun.


RAFI ABIYYU | MARTHA WARTA

Berita terkait

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

4 jam lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

6 jam lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

8 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

15 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

15 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

19 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya