PSI Desak DKI Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB Transisi

Kamis, 20 Agustus 2020 19:14 WIB

Dua wanita mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat menjalani hukuman sosial dengan menyapu jalanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 9 Agustus 2020. Beberapa warga masih tampak menghiraukan protokol kesehatan di masa pandemi dengan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak pemerintah DKI menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Transisi. Sanksi pidana ini telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Penjatuhan sanksi pidana ini dapat menunjukkan ketegasan Pemprov DKI dan memberikan efek jera bagi pelanggar," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2020.

Dalam Pasal 17 Pergub 41/2020 diatur pemberian sanksi pidana terhadap pelanggaran PSBB dilakukan kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan pergub itu pada 30 April 2020.

Fraksi PKS mendesak penerapan sanksi pidana karena jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta tak kunjung melandai. Penularan Covid-19 terus terjadi. Angka kasus Covid-19 terus bergerak naik di kisaran 500 orang per hari di masa PSBB transisi fase satu ini.

Sejak pelonggaran PSBB diberlakukan, banyak warga Jakarta yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mencatat sebanyak 101.401 orang dikenai sanksi denda dan kerja sosial karena tidak menggunakan masker sejak PSBB transisi diterapkan 5 Juni 2020.

Tak cuma itu, PSI juga meminta pemerintah DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Menurut Idris, harus ada pasal yang mengatur soal denda progresif. Satu lagi, lanjut dia agar penutupan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan dinaikkan hingga 14 hari.

Baca juga: PSI Minta Anies Baswedan Buat Indikator yang Jelas Soal Tarik Rem Darurat

"PSI mendesak Pemprov DKI untuk melakukan revisi Pergub 51/2020 agar dapat menerapkan sanksi lebih tegas," ucap dia.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya menyatakan, pihaknya akan lebih tegas dan keras dalam menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama PSBB Transisi. Hal itu mengingat meningkatnya kerumunan sepanjang masa transisi ini.

Pemerintah DKI, kata Riza Patria, bahkan tak menutup kemungkinan untuk menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Transisi. Hingga kini belum ada keputusan ihwal sanksi pidana tersebut.

Berita terkait

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

9 jam lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

9 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

9 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

12 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

3 hari lalu

Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan usia Kaesang belum cukup untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

3 hari lalu

Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.

Baca Selengkapnya

Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

3 hari lalu

Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengaku dapat amanah untuk mengemban tugas baru di pemerintahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

3 hari lalu

Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

Presiden Jokowi memanggil Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie di Istana Kepresidenan Jakarta

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya