Pergub Baru Anies Atur Denda Uang untuk Resto tapi PKL Tidak

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 21 Agustus 2020 17:10 WIB

Ilustrasi restoran disegel, Kamis 1 Agustus 2019. Tempo/Ayucipta

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur tentang sanksi bagi para pengelola warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran selama masa PSBB transisi.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplon dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam aturan ini, para pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe atau restoran harus mematuhi berbagai aturan protokol kesehatan.

Aturan itu antara lain membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe atau restoran; mewajibkan pengunjung mengenakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; hingga mengumumkan dan membuat pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Untuk yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1x24 jam.

Advertising
Advertising

Untuk yang mengulangi pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif.

"Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi pasal 12 ayat 6 (a) Pergub tersebut.

Denda semakin berat jika dilakukan pelanggaran hingga ketiga kali yaitu sebesar Rp 150 juta.

Pemerintah memberi tenggang waktu 7 hari untuk pengelola rumah makan dan restoran atau kafe yang melanggar untuk membayar denda tersebut. Jika tak menepati pembayaran maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Aturan sanksi yang berat ini tak berlaku bagi para pedagang kaki lima yang berada di lokasi binaan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI.

Dalam Pasal 13, para pedagang di lokasi ini tetap diatur untuk memenuhi semua protokol kesehatan. Namun jika melanggar, mereka hanya akan dikenakan sanksi berupa teguran.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi pasal 13 ayat 2.

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

4 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

5 jam lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

5 jam lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

6 jam lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

7 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

8 jam lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya