Pengakuan Otak Penembakan di Kelapa Gading, Sakit Hati Dilecehkan Bos

Senin, 24 Agustus 2020 18:00 WIB

Tsk NL, otak dibalik pembunuhan berencana Sugianto, 51 tahun, bos pelayaran di Kelapa Gading. Senin, 24 Agustus 2020, TEMPO/Wintang Warastri.

TEMPO.CO, Jakarta - Penembakan di Kelapa Gading berlatar sakit hati karyawan terhadap bosnya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menjelaskan ada dua alasan utama penyebab NL, 34 tahun, karyawan di perusahaan pelayaran PT Dwi Putra Tirta Jaya, memutuskan untuk menghabisi nyawa bosnya yang bernama Sugianto, 51 tahun.

Korban dihabisi dengan ditembak dari belakang sebanyak lima kali oleh seorang pembunuh bayaran di Ruko Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.

Alasan pertama, kata Nana, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi oleh korban. Kedua ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku.

"Alasan pertama, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi oleh korban. Ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.

Advertising
Advertising

Untuk alasan kedua, disebabkan NL ketakutan akan dilaporkan ke polisi oleh sang bos. Sebab saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan sejak tahun 2012, ia kerap menggelapkan uang pajak perusahaan.

Hal ini mengakibatkan perusahaan pelayaran itu dikirimi surat oleh Kantor Pajak Jakarta Utara. Mengetahui hal itu, Sugianto mengancam akan memperkarakan NL ke polisi karena menyelewengkan uang.

Didorong oleh rasa takut tersebut, pelaku kemudian memutuskan menghabisi nyawa pelaku. Ia kemudian meminta tolong suami sirinya yang berinisial R alias MM, 42 tahun, untuk mencarikan pembunuh bayaran.

MM kemudian menyampaikan niat istrinya itu kepada tujuh orang temannya yang dulu pernah berguru kepada ayah NL. Ketujuh orang itu kemudian setuju untuk membantu dengan alasan solidaritas, mengingat NL telah mendapat pelecehan dan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto.

NL juga menawarkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya menghabisi Sugianto. Mereka lalu memanggil satu orang kenalan lainnya yang berinisial DM dari Bangka Belitung. Sampai sini, total pelaku pembunuhan itu ada 10 orang.

Setelah melakukan pertemuan beberapa kali dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur, diputuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.

Mereka berdua kemudian berangkat menggunakan sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugianto pada 13 Agustus 2020. Setelah sempat menunggu korban sejak pagi, pada pukul 13.00 DM menembak Sugianto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.

Korban kemudian tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala. Korban kemudian meregang nyawa di lokasi. Para pelaku, termasuk delapan tersangka lainnya, segera melarikan diri ke luar kota usai kejadian.

Setelah sempat buron 8 hari, pada 21 Agustus 2020 para tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, antara lain Lampung dan Surabaya. Selain itu, dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua orang yang menjual senjata api ilegal kepada tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus itu berjumlah 12 orang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

15 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

36 hari lalu

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

55 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

5 Maret 2024

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

2 Maret 2024

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.

Baca Selengkapnya

ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

1 Maret 2024

ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.

Baca Selengkapnya

16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

22 Februari 2024

16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur

Baca Selengkapnya

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

6 Februari 2024

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

Aiman Witjaksono ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyitaan ponsel di kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Soal Penyitaan HP oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Bakal Ajukan Praperadilan

2 Februari 2024

Soal Penyitaan HP oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Bakal Ajukan Praperadilan

Praperadilan ini, katanya, diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan HP Aiman Witjaksono ketika diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Janda Mati dan Hidup Bersama Pria Lain, IRT di Karawang Dalangi Pembunuhan Suaminya

16 Januari 2024

Ingin Jadi Janda Mati dan Hidup Bersama Pria Lain, IRT di Karawang Dalangi Pembunuhan Suaminya

Pembunuhan itu direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi peristiwa pembegalan. Ada motif ekonomi dan dendam dibaliknya.

Baca Selengkapnya