Wajib Masker di Banten, ASN Terancam Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat

Selasa, 25 Agustus 2020 14:52 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota merayakan Hari Ulang Tahunke-75 Republik Indonesia dengan membagikan bendera kecil dan masker merah putih kepada masyarakat. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38/2020 yang mengatur penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Penerapan wajib masker secara resmi itu dimulai pada Senin 24 Agustus 2020 dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kami sendiri yang tidak konsisten," kata Andika.

Penerapan wajib masker akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat pada pekan ini.

Andika telah memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasi prosedur dan timeline pelaksanaan Pergub wajib masker tersebut.

Pada pekan pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasi. Pekan kedua baru penerapan sanksi dan evaluasi. Namun Andika meminta pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanisme, ketimbang represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub Andika mengatakan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian saja.

“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” kata Andika.

Pergub nomor 38/2020 mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Adapun bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.

"Bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN,"kata Andika.

Pergub nomor 38/2020 ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 23 Agustus 2020 di Serang.

Pada pasal 11 Pergub Nomor 38 tahun 2020 memuat sanksi bagi pelanggar wajib masker. Bunyinya:
1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. kerja sosial; dan/atau
c. denda paling tinggi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

AYU CIPTA

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

17 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

4 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya