Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Rabu, 26 Agustus 2020 16:44 WIB

Tim kuasa hukum aktivis WALHI Zenzi Suhadi menghadirkan barang bukti kasus penggeledahan, bersama dengan pihak tergugat Polres Metro Jakarta Selatan. Rabu, 26 Agustus 2020, TEMPO/Wintang Warastri.

TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Zenzi Suhadi, tetap menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur KUHAP. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Judianto Simanjuntak seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Menanggapi keberatan polisi yang menyatakan tidak menemukan barang bukti apa-apa setelah menggeledah namun masih diperkarakan oleh aktivis tersebut, Judianto menilai hal tersebut adalah wewenang pengadilan untuk menilai dan memutuskan.

“Jadi pengadilan yang harus menguji, karena ini tujuannya adalah untuk mencari keadilan bukan hanya nanti untuk Zenzi, tapi untuk kedepannya polisi jangan main-main yang seperti ini,” kata dia.

Baca Juga: Aktivis Walhi Digeledah, Begini Kesaksian Tetangga

Ia mencatut penjelasan saksi ahli sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Abdul menuturkan bahwa dalam prosedur penggeledahan yang berlaku sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan harus disertai dengan izin ketua pengadilan setempat dan disaksikan oleh aparat daerah setempat, seperti Lurah atau RT.

Advertising
Advertising

Judianto menilai penggeledahan yang terjadi menunjukkan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut, dan diperkuat dengan dua saksi mata yang dihadirkan juga hari ini. “Pihak kepolisian mengakui bahwa ini bukan penggeledahan supaya mencari, tapi prosesnya itu kan sudah penggeledahan sebetulnya,” tambahnya.

Selain menghadirkan dua saksi mata dan seorang saksi ahli, Judianto dan timnya juga membawa beberapa barang bukti berupa foto kediaman Zenzi pasca digeledah polisi. Menurutnya foto tersebut menunjukkan kondisi rumah yang berantakan, diacak-acak saat penggeledahan.

Kasus bermula dari peristiwa penggeledahan rumah dan diri Zenzi pada 23 Juli 2020, dengan dalih menindaklanjuti laporan penyalahgunaan narkoba. Penggugat merasa tindakan tersebut dilakukan secara tidak sah, karena aparat yang datang tidak memperkenalkan diri dan hanya menunjukkan selembar surat yang sekilas terlihat.

Siang praperadilan aktivis Walhi ini akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.

WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA

Berita terkait

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

4 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

5 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

6 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya