TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pra peradilan yang dimohonkan aktivis Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI Zenzi Suhadi terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berlanjut hari ini, Rabu, 25 Agustus 2020. “Agenda pembuktian dari penggugat.” Demikiann seperti tertera di daftar jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus bermula dari peristiwa penggeledahan terhadap Zenzi dan rumahnya pada 23 Juli 2020. Pemohon merasa tindakan itu dilakukan secara tidak sah, karena polisi yang datang tidak memperkenalkan diri dan hanya menunjukkan selembar surat yang sekilas terlihat.
“Patut diduga penggeledahan yang dilakukan Termohon merupakan upaya kriminalisasi terhadap pemohon dengan menggunakan alasan menindaklanjuti laporan tentang penyalahgunaan narkoba,” kata rilis yang dikeluarkan tim kuasa hukum Zenzi. Polres Metro Jakarta Selatan dinilai melanggar hukum acara pidana.
Hari ini mereka akan mengajukan alat bukti berupa surat-surat, saksi, dan ahli. Ahlinya adalah Abdul Fickar Hadjar, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Selasa, 25 Agustus 2020, kepolisian membantah tudingan permohonan praperadilan. Sidang hari ini adalah sidang ketiga.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI