Polres Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman 157 Kg Ganja dari Sumatera

Rabu, 26 Agustus 2020 17:19 WIB

Ilustrasi ganja. REUTERS/Blair Gable

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 157 kilogram di Solok, Sumatera Barat, pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan dua orang tersangka berinisial PA, 50 tahun, dan JA, 27 tahun, dilumpuhkan dengan timah panas. “Saat hendak dilakukan penangkapan (kedua tersangka) berusaha melawan petugas,” kata Audie dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Dua Kurir Pembawa Ratusan Kilogram Ganja

Audie menjelaskan ganja itu terbagi dalam 7 karung besar yang dibawa menggunakan sebuah truk. Menurut Audie, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa yang ditangani oleh jajarannya pada Januari 2020 lalu. Saat itu, tim dari Polres Jakarta Barat menangkap tiga orang tersangka yang tergabung dalam jaringan peredaran lintas Sumatera dengan barang bukti ganja seberat 308 kilogram.

Tak lama setelah itu, mereka juga menemukan ladang ganja yang siap dipanen di area yang sama seluas 10 hektar. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Advertising
Advertising

"Berkat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit 2 Ajun Komisaris Maulana Mukarom, bersama Iptu Mivil Rivados berhasil mengamankan satu unit truk yang di dalamnya berisikan 157 kilogram ganja," tutur Audie.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan selama 8 bulan terakhir polisi telah mengungkap beberapa modus peredaran gelap ganja, mulai dari pengiriman menggunakan kurir, diselipkan ke dalam pake makanan, maupun jasa ekspedisi.

Seluruh pengiriman itu, kata dia, berasal dari daerah Sumatera Utara maupun Aceh. Adapun terkait penangkapan Rabu pekan lalu, Ronaldo mengatakan polisi berencana menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya