Rekor 820 Kasus Positif Covid-19 di Hari Terakhir PSBB Transisi Jakarta
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 27 Agustus 2020 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Tim Gugus Covid-19 DKI Jakarta kembali melaporkan rekor jumlah penambahan kasus positif Covid-19. Di hari terakhir PSBB transisi ini tercatat ada 820 kasus, sehingga total jumlah kasus positif sudah mencapai 36.462 kasus.
Rekor laporan penambahan kasus tertinggi sebelumnya pada 8 Agustus 2020 lalu sebanyak 721 laporan kasus positif baru. Kemudian Rabu 26 Agustus 2020 sebanyak 711 kasus baru.
Baca Juga: 30 Perusahaan di Bekasi Laporkan Kasus Covid-19, Terbesar LG
"Penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 820 kasus," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI , Dwi Oktavia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Agustus 2020.
Dwi menyebutkan temuan kasus positif Covid-19 baru tersebut dari pemeriksaan sebanyak 7.127 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 820 positif orang dan 6.307 negatif. Dari 820 kasus tersebut, kata dia terdapat 250 kasus akumulasi dari beberapa hari sebelumnya yang baru dilaporkan hari ini ke Dinas Kesehatan.
Ia menambahkan untuk jumlah kasus positif aktif saat ini 7.027 pasien yang sedang menjalankan perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri. Untuk pasien sembuh hari ini bertambah 1.538 orang sehingga total pasien yang telah sembuh 28.288 orang. Sedangkan untuk jumlah pasien meninggal saat ini sudah berjumlah 1.147 orang.
Menurut dia angka positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta turun dari 10 persen menjadi 9,9 persen dengan jumlah orang yang dites PCR seminggu ini sebanyak 43.270 orang. Sedangkan persentase kasus positif Covid-19 secara total sebesar 6,1 persen sudah di atas standar WHO, tidak lebih dari 5 persen.
Dwi mengingatkan warga untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan rajin mencuci tangan. Perkantoran juga diimbau untuk tetap memberlakukan kapasitas 50 persen karyawan yang bekerja di kantor. Dia menyatakan Pemerintah DKI akan langsung menindak jika ditemukan ada pelanggaran PSBB.