Bogor Jadi Zona Merah, Wakil Wali Kota: Bakal Ada Sanksi
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 28 Agustus 2020 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah yang berubah status dari resiko sedang menjadi resiko tinggi atau zona merah di Jawa Barat. Perubahan status ini diumumkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat, pada Kamis 27 Agustus 2020.
Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan kenaikan status menjadi zona merah lantaran kebijakan tes usap masif untuk mencari potensi kasus Covid-19.
"Hal ini kemudian menambah jumlah ke klaster keluarga," kata Dedie kepada Tempo di Bogor, Jumat, 28 Agustus 2020.
Selain itu, kata Dedie, kebijakan pelonggaran di berbagai sektor seperti perkantoran, perdagangan, pariwisata, kegiatan sosial dan perjalanan antar kota atau antar pulau menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
Baca juga: Kota Bogor Catat 28 Klaster Keluarga Masih Positif Covid-19
Dengan status zona merah ini, Pemerintah Kota Bogor akan kembali memperketat aturan dan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Akan ada evaluasi dan sanksi," kata Wakil Wali Kota Bogor itu.
Adapun kasus klaster keluarga yang saat ini marak di Kota Bogor, kata Dedie, disebabkan oleh tiga faktor.
Pertama, kepala atau anggota keluarga bekerja di perkantoran wilayah Jabodetabek yang diperkirakan sistem sirkulasi udara dan penerapan protokol Covid-19 kurang memadai. Kedua, dari perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan multi moda transportasi.
Ketiga, keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya. "Yang melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar," kata Dedie.
Dedie mengatakan kebijakan lain yang akan dievaluasi adalah soal perawatan pasien di rumah sakit. Pasien yang akan diprioritaskan difokuskan untuk mereka yang masuk kategori kasus berat.
Adapun untuk mereka yang tak bergejala untuk isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi khusus.
Dedie juga mengatakan Pemkot Bogor akan mulai memberikan surat peringatan 1 kepada sektor dunia usaha yang mengabaikan protokol Covid-19.
Lalu bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, mulai awal September akan mulai diberlakukan penahanan identitas diri. "Selanjutnya akan mulai diberlakukan sanksi denda," kata Dedie.
Karena banyaknya pelonggaran mengakibatkan meningkatnya kasus di Bogor, Dedie mengatakan akan mengetatkan kembali jam operasional berbagai sektor.
"Semua harus tutup di pukul 20.00 WIB, termasuk pusat kuliner teras Surken," kata Dedie.