Gugus Tugas Covid-19: Tak Ada Jam Malam di Depok, Hanya Pembatasan

Senin, 31 Agustus 2020 16:04 WIB

Warga mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB Kota Depok, saat razia PSBB di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa, 25 Agustus 2020. Warga pelanggar PSBB membayar denda Rp 50.000, namun jika tak mampu membayar, pelanggar akan dihukum menyapu, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pengucapan Pancasila. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menegaskan, aturan pembatasan aktivitas warga pada malam hari bukan jam malam.

“Perlu kami luruskan, Kota Depok tidak memberlakukan jam malam seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga,” kata Dadang kepada wartawan, Senin 31 Agustus 2020.

Dadang mengatakan, penerapan jam malam merupakan aturan tegas tanpa terkecuali, sementara aturan terbaru Pemerintah Kota Depok tetap memiliki pengecualian.

“Kami melakukan pembatasan aktivitas warga maksimal sampai jam 8 malam, mereka yang kerja dan pulang malam, disilakan saja asal punya ID surat tugas dan lain-lain,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, peraturan ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Advertising
Advertising

“Saat ini kita tahu peningkatan kasus di Jabodetabek dan Depok masih cukup tinggi, sehingga kita harus ambil langkah-langkah taktis dalam rangka mencegah penularan,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, terkait sanksi bagi pelanggar, akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 37 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

“Tentunya masih sanksi denda administratif,” kata Dadang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga saat malam hari mulai Senin 31 Agustus 2020.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pusat perbelanjaan dan cafe diminta tutup sejak pukul 18.00, kecuali layanan antar yang dibatasi sampai pukul 21.00.

“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00, untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00,” kata Idris dalam keterangan pers, Ahad, 30 Agustus 2020.

Idris menambahkan, bagi warga dilarang melakukan aktivitas di luar ruang di atas pukul 20.00 WIB.

“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00,” kata Idris.

Alasannya, kata Idris, pengetatan dilakukan untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok,

“Saat ini lebih dari 70% kasus Covid-19 bersumber dari imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga,” kata Idris.

Berita terkait

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

1 hari lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

3 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

4 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

4 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya