Dinas Lingkungan Hidup DKI Susun Peraturan Pilah dan Kurangi Sampah Plastik

Kamis, 3 September 2020 13:14 WIB

Ilustrasi kantong plastik. thisbluemind.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah DKI sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) tentang memilah dan mengurangi limbah terutama sampah plastik. “Peraturan gubernur itu akan mengatur masyarakat,” kata Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah DKI Jakarta Rahmawati dalam diskusi daring ‘Memastikan Keamanan Makanan Melalui Efektivitas Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik’, Kamis, 3 September 2020.

Peraturan itu dibuat sebagai kelanjutan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019, yang berfokus pada pelarangan penggunaan tas plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu peraturan tidak mampu mengatur kewajiban masyarakat agar membawa kantong belanja ramah lingkungan setiap berbelanja. Meski begitu, Pergub itu mencantumkan hak masyarakat untuk menolak kantong plastik belanja dan membawa kantong belanja ramah lingkungan sesuai keinginan masing-masing.

Sesi tanya jawab juga menyoal penggunaan tas belanja yang seringkali dinilai belum efektif penggunaannya, terutama dalam layanan jasa pesan antar makanan daring. Pengantar makanan seringkali masih menggunakan kantong plastik karena dinilai paling aman dan praktis dalam membawa makanan, juga kekhawatiran akan kontaminasi dan bahaya COVID-19 apabila menggunakan tas yang sama berulang kali.

Rahmawati menilai Dinas LH sudah melakukan sosialisasi terutama perusahaan jasa pesan antar agar membagikan tas belanja yang bersih dan aman juga ramah lingkungan. “Sudah kami datangi ke kantor-kantornya, mengingatkan untuk pengemudinya juga membawa beberapa kantong yang bersih.”

Persoalan keamanan makanan, kata dia, tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya pengantar pesanan. “Pengusaha harus memastikan pengantar bisa memakai ulang tas kantung belanja ramah lingkungan, pembeli sebaiknya sadar ada risiko-risiko setiap membeli makanan daring.”

Sejak 1 Juli 2020, pemerintah DKI Jakarta mewajibkan setiap pelaku usaha tidak menyediakan kantong plastik bagi pembeli untuk membawa barang-barang belanjaan melalui peraturan gubernur. Menurut Rahmawati peraturan ini sudah mulai diundangkan sejak 31 Desember 2019, dan sudah melalui masa sosialisasi selama enam bulan.

WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

3 hari lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Tantangan Besar Tema Hari Bumi 2024: Planet vs Plastics

15 hari lalu

Tantangan Besar Tema Hari Bumi 2024: Planet vs Plastics

Hari Bumi 2024 menyoroti masalah plastik, termasuk sampah plastik, dan mendorong aksi global melawan produksi plastik global yang tak terkendali.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

24 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

33 hari lalu

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Jepang dinilai menjadi negara eksportir sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Jerman.

Baca Selengkapnya

Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

39 hari lalu

Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

Dari total timbunan sampah plastik, ditaksir sekitar 14-16 persen itu berupa sachet dan pouch.

Baca Selengkapnya

Prihatin Sampah Plastik, KFLHK Kampanye Gaya Hidup Lestari Melalui Green Ramadan

41 hari lalu

Prihatin Sampah Plastik, KFLHK Kampanye Gaya Hidup Lestari Melalui Green Ramadan

Sampah plastik mengancam kesehatan dan lingkungan. Klaster Filantropi Lingkungan Hidup dan Konservasi berkampanye melalui program Green Ramadan.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Protes Banyak Sampah Plastik di Ha Long Bay

42 hari lalu

Wisatawan Protes Banyak Sampah Plastik di Ha Long Bay

Sampah plastik cenderung lebih banyak muncul di kawasan Ha Long Bay pada September hingga Mei, bertepatan dengan musim pariwisata.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

53 hari lalu

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

53 hari lalu

Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

56 hari lalu

Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

PSI menyatakan konsisten menolak kemewahan yang menggunakan anggaran tetapi tidak mengutamakan rakyat.

Baca Selengkapnya