Jaksa Minta Hakim Menolak Seluruh Eksepsi Ruslan Buton

Kamis, 3 September 2020 16:41 WIB

Ruslan Buton mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 September 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ruslan Buton. Jaksa juga meminta surat dakwaan yang mereka bacakan pada 13 Agustus lalu diterima.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa Abdul Rauf saat memberikan tanggapan atas eksepsi pada Kamis, 3 September 2020.

Baca Juga: Jaksa Mendakwa Ruslan Buton dengan 4 Pasal Alternatif

Dalam sidang hari ini, jaksa menjawab sejumlah keberatan dari Ruslan Buton yang tercantum dalam berkas eksepsi. Contohnya, keberatan kuasa hukum Ruslan Buton yang menganggap bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena masalah tempat dugaan pidana dilakukan. Ruslan diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian di Sulawesi Tenggara, atau bukan di Jakarta.

Menjawab keberatan itu, jaksa Abdul Rauf mengutip penjelasan dari buku pakar hukum, M. Yahya Harahap. Jaksa menggunakan asas 'tempat terdakwa ditahan'. Ruslan Buton hingga saat ini ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Selatan. Tempat penahanan itu menurut jaksa lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadili perkara ini.

Advertising
Advertising

"Dengan demikian, surat dakwaan penuntut unum tersebut dapat diterima dan tidak dapat dibatalkan demi hukum," ujar Abdul Rauf.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ruslan Buton dengan empat dakwaan alternatif. Dakwaan pertama melalui Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan ketiga menggunakan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan keempat memakai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa menyebut Ruslan Buton melalukan tindak pidana dengan cara membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara berdurasi 4.08 menit. Rekaman itu dibuat menggunakan handphone di rumahnya, Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pada intinya, rekaman berisi permintaan agar Jokowi mundur sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Salah satunya, untuk menyelamatkan Indonesia dari Komunis.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

10 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

17 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

20 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya