Kronologi Penangkapan Eks Drummer Band BIP yang Tersandung Kasus Narkotika

Jumat, 4 September 2020 13:54 WIB

Mantan drummer band BIP, Jaka Hidayat menyampaikan keterangan pada wartawan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020. Saat konferensi pers, Jaka menyampaikan permintaan maafnya kepada publik, sembari mengajak mereka yang masih menggunakan narkotika untuk berhenti. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko menuturkan kronologi penangkapan eks Drummer Band BIP, Jaka Hidayat yang terjerat kasus narkotika. Jaka diringkus saat hendak bertransaksi narkoba di Hotel C di bilangan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu siang, 2 September 2020.

“Berdasarkan informasi masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh JH (Jaka Hidayat), kemudian ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang. Setelah diinterogasi, benar bahwa MY sedang menunggu JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu,” ungkap Sudjarwoko.

Baca Juga: Pakai Sabu, Eks Drummer Band BIP: untuk Kangen-kangenan Saja

Saat ditangkap, menurutnya, polisi menyita beberapa barang bukti yaitu 1 klip plastik berisikan 0,34 gram sabu dan 2 buah telepon genggam. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya positif menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. Sejauh ini, kata Sudjarwoko, peran Jaka Hidayat baru diketahui sebagai pengguna saja. Menurut dia, peran Jaka sebagai pengedar masih perlu didalami lagi.

Ia mengatakan Jaka Hidayat berprofesi sebagai musisi dan pernah bergabung sebagai drummer dari satu band terkemuka di Indonesia. Informasi ini secara terpisah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, yang mengungkap identitas tersangka. “Benar dia mantan drummer grup band BIP, Jaka Hidayat,” kata Yusri saat dihubungi pada Kamis, 3 September 2020. Sementara itu tersangka MY bekerja sebagai karyawan swasta.

Advertising
Advertising

Atas perbuatan ini, keduanya diganjar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya, Sudjarwoko menyatakan akan melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok, juga membuka kemungkinan mendalami jaringan penyalahgunaan narkotika di kalangan artis. “Ini menunjukkan bahwa Polri dan penegak hukum lainnya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, dan mematahkan anggapan hukum tumpul ketika menindak kalangan atas dan public figure,” ujarnya sembari menutup konferensi pers.

WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

4 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

5 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

2 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya