Sanksi Pembatasan Aktivitas Warga Depok akan Diberlakukan terhadap Pemberontak
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 6 September 2020 11:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan sosialisasi untuk pelanggar pembatasan aktivitas warga (PAW) pada malam hari berlaku 14 hari mulai 31 Agustus hingga 13 September 2020. Sanksi belum diberikan selama masa sosialisasi.
"Kami masih sosialisasi mendisiplinkan masyarakat bersama TNI polri tentunya," kata Wali Kota Depok, Sabtu, 5 September 2020. Pemerintah Kota Depok, bermaksud mendisiplinkan warga menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bukan menjatuhkan sanksi atau denda.
Pembatasan aktivitas warga diberlakukan sebab virus Corona semakin ganas di Depok. Apalagi Depok kini kembali ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19.
Kalau masih ada yang ngeyel atau memberontak terhadap ketentuan? “Ya kami memakai aturan-aturan yang lain, ketertiban umum dan sebagainya."
Selama masa pembatasan aktivitas warga, pelayanan di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal Kota Depok hanya sampai pukul 18.00. Khusus layanan antar diperbolehkan hingga 21.00. Sedangkan aktivitas warga di luar rumah maksimal sampai 20.00.