Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf saat hadir dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. Reza mengaku telah menggunakan sabu sekitar 4 bulan dengan alasan mengisi kekosongan semasa pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan penyanyi Reza Artamevia membeli satu paket sabu seharga Rp 1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba.
"Dia beli satu klip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu, 6 September 2020.
Yusri mengatakan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari tangan Reza Artamevia telah diserahkan kepada penyidik dari Laboratorium Forensik kepolisian untuk diperiksa."Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," kata Yusri.
Penyidik kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu."Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Akibat perbuatannya, Reza Artamevia kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.