Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf saat hadir dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. Reza mengaku telah menggunakan sabu sekitar 4 bulan dengan alasan mengisi kekosongan semasa pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyidik Reza Artamevia yang berdalih kembali menggunakan narkoba sabu sejak empat bulan terakhir atau saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Iya boleh saja keterangan dan alasan dia begitu. Tapi masih kami dalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 7 September 2020.
Yusri mengatakan Reza mengaku memakai narkoba jenis sabu kembali karena sering berada di rumah saat Covid-19. Rasa bosan dan sepi job, yang diduga menjadi alasan penyanyi tembang 'Satu yang Tak Bisa Lepas' itu kembali mengkonsumsi barang haram itu.
Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020 berdasarkan laporan warga. Laporan itu menyatakan seorang perempuan sering menggunakan atau membeli narkoba jenis sabu.
Di restoran, polisi mendapati Reza bersama dua rekannya yang kini menjadi saksi. Polisi kemudian menggeledah tas Reza dan menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram. Polisi lalu mendatangi rumah Reza di daerah Cirendeu, Tangerang, dan menemukan barang bukti lain berupa korek api beserta alat hisap atau bong.
Hasil tes urine menunjukkan Reza positif menggunakan amphetamine atau narkoba jenis sabu, sedangkan rekannya yang lain negatif. Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.