Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitasi Reza Artamevia

Senin, 7 September 2020 12:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai saat ini belum menerima berkas permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Reza Artamevia. Sebelumnya, Reza ditangkap polisi karena terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu.

"Memang belum ada pengajuan (rehabilitasi). Pasti ditanyakan masalah rehabilitasinya. Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020.

Yusri mempersilakan Reza melalui kuasa hukumnya mengajukan proses rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu penyidik akan melakukan penilaian atau assessment terkait layak atau tidaknya Reza menjalani rehabilitasi.

"Nanti kalau ada acuan itu, akan kami majukan ke BNN Provinsi DKI Jakarta untuk meminta rekomendasi dan pengajuan assessment," kata Yusri.

Proses assessment dari BNNP, kata Yusri, biasanya akan menunggu paling cepat enam hari. Jika permohonan itu dikabulkan, maka pelantun tembang 'Berharap Tak Berpisah' itu akan diserahkan polisi ke pihak rumah sakit.

Advertising
Advertising

"Kalau direhabilitasi acuan kami ke Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat sana," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran di Jatinegara pada Jumat, 4 September 2020 berdasarkan laporan warga. Laporan itu menyatakan seorang perempuan sering menggunakan atau membeli narkoba jenis sabu.

Di restoran, polisi mendapati Reza bersama dua rekannya yang kini menjadi saksi. Polisi kemudian menggeledah tas Reza dan menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram.

Polisi lalu mendatangi rumah Reza di daerah Cirendeu, Tangerang, dan menemukan barang bukti lain berupa korek api beserta alat hisap atau bong.

Hasil tes urine menunjukkan Reza positif menggunakan amphetamine atau narkoba jenis sabu, sedangkan rekannya yang lain negatif. Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya