TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul uang Rp 7 miliar yang menjadi polemik saat ini. Dia menyebut duit Rp 7 miliar itu murni dari pinjaman dirinya sendiri dan orang tua untuk modal perusahaan.
Margaret mengatakan uang Rp 7 miliar itu ia pinjam dari kolega dan orang tuanya. Bahkan, kata dia, duit yang dipinjam secara bertahap alias tak langsung Rp 7 miliar.
“Kebutuhan perusahaan, tidak bisa berbuat banyak, modal kurang. Itu pun bertahap tidak langsung jebret,” kata Margaret saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Margaret heran suaminya justru diseret dalam urusan PT Cipta Mitra Agro. Dia menyebut kabar soal pinjaman Rp 7 miliar dari suaminya itu tak benar dan hanya framing media. “Yang saya bingung, ini perusahaan saya, yang disebut Pak Rahmady terus,” kata Margaret.
Dalam dokumen Profil Perusahaan PT Mitra Cipta Agro berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PT Mitra Cipta Agro berdiri pada 2017 berdasarkan SK Pengesahan bernomor AHU-0015259.AH.01.01.Tahun 2017 dengan notaris Metti Riyanti. Modal dasar pembentukan perseroan itu sebanyak Rp 1 miliar. Meski demikian, modal awal yang dipakai hanya Rp 800 juta atau 800 lembar saham. Total lembar saham ini dimiliki oleh tiga orang, yaitu Margaret, Lili Tjakra, dan Dewi Farida.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor-impor pupuk ini berkedudukan di Gedung Mayapada Tower Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 28, Setiabudi, Jakarta. Awal berdiri, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro adalah Rikky Tjakra. Dalam susunan pejabat perusahaan ini, Rikky dibantu satu komisaris utama dan dua komisaris. Adapun, Komisaris Utama ketika itu adalah Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy.
Wijanto pertama kali menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan itu pada 2018. Dalam dokumen itu, Wijanto tak memiliki saham sepeser pun. Adapun, dari total 800 lembar saham, sebanyak 320 lembar atau senilai 320 juta dimiliki oleh Margaret, Lily Tjakra memiliki 320 lembar atau senilai Rp 320 juta, dan Dewi Farida memiliki 160 lembar atau senilai Rp 160 juta.
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI PT Mitra Cipta Agro memiliki tiga kode, yaitu 46209, 46530, dan 46652. Kode 46209 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Adapun dalam perdagangan besar bahan baku, perusahaan ini menjual bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan serta tanaman sekaligus bibit.
Sementara itu, kode KBLI 46530 menunjukkan perusahaan ini juga mencakup usaha perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian, seperti bajak, penyebar pupuk, penanaman biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin ternak unggas, dan mesin ternak lebah, dan traktor untuk pertanian sekaligus hutan. Kemudian, pada kode KLBI 46652 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan karena LHKPN Janggal
Pengacara eks Direktur Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana, Andreas dari Eternity Lawfirm, melaporkan bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena dinilai tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara Wijanto dengan istri Rahmady Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto pada 2017 silam dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen. Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady Effendy.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.
Pengacara Rahmady, Luhut Simanjuntak, menduga laporan KPK ini hanya pengalihan isu karena klien pelapor sedang menghadapi laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dia menyebut Rahmady yang juga menjadi pentolan Bea Cukai hanya dijadikan alat untuk menutup laporan itu. “Ini bargain saja. Kan Bea Cukai lagi ramai di masyarakat, makanya dibikin laporan ini,” kata dia.
Meski demikian, Luhut mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu. Dia menyebut Rahmady akan hadir bersama kuasa hukum dan istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro itu.
“Kami datang. Istrinya juga akan mendampingi karena perusahaannya juga ikut diseret dalam laporan ini,” kata Luhut. KPK telah menjadwalkan pertemuan dengan Rahmady pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah mengonfirmasi institusinya telah memanggil Rahmady. Dia menyebut kejanggalan LHKPN tersebut adalah tentang adanya pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.Harta di LHKP Rp 6 miliar tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.
"Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024.
Selain itu Pahala juga mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan. Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan. "Kami akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.
Pilihan Editor: KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal