Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

image-gnews
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul uang Rp 7 miliar yang menjadi polemik saat ini. Dia menyebut duit Rp 7 miliar itu murni dari pinjaman dirinya sendiri dan orang tua untuk modal perusahaan. 

Margaret mengatakan uang Rp 7 miliar itu ia pinjam dari kolega dan orang tuanya. Bahkan, kata dia, duit yang dipinjam secara bertahap alias tak langsung Rp 7 miliar. 

“Kebutuhan perusahaan, tidak bisa berbuat banyak, modal kurang. Itu pun bertahap tidak langsung jebret,” kata Margaret saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Margaret heran suaminya justru diseret dalam urusan PT Cipta Mitra Agro. Dia menyebut kabar soal pinjaman Rp 7 miliar dari suaminya itu tak benar dan hanya framing media.  “Yang saya bingung, ini perusahaan saya, yang disebut Pak Rahmady terus,” kata Margaret.

Dalam dokumen Profil Perusahaan PT Mitra Cipta Agro berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PT Mitra Cipta Agro berdiri pada 2017 berdasarkan SK Pengesahan bernomor AHU-0015259.AH.01.01.Tahun 2017 dengan notaris Metti Riyanti. Modal dasar pembentukan perseroan itu sebanyak Rp 1 miliar. Meski demikian, modal awal yang dipakai hanya Rp 800 juta atau 800 lembar saham. Total lembar saham ini dimiliki oleh tiga orang, yaitu Margaret, Lili Tjakra, dan Dewi Farida.  

Perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor-impor pupuk ini berkedudukan di Gedung Mayapada Tower Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 28, Setiabudi, Jakarta. Awal berdiri, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro adalah Rikky Tjakra. Dalam susunan pejabat perusahaan ini, Rikky dibantu satu komisaris utama dan dua komisaris. Adapun, Komisaris Utama ketika itu adalah Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy.

Wijanto pertama kali menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan itu pada 2018. Dalam dokumen itu, Wijanto tak memiliki saham sepeser pun. Adapun, dari total 800 lembar saham, sebanyak 320 lembar atau senilai  320 juta dimiliki oleh Margaret, Lily Tjakra memiliki 320 lembar atau senilai Rp 320 juta, dan Dewi Farida memiliki 160 lembar atau senilai Rp 160 juta.

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI PT Mitra Cipta Agro memiliki tiga kode, yaitu 46209, 46530, dan 46652. Kode 46209 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Adapun dalam perdagangan besar bahan baku, perusahaan ini menjual bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan serta tanaman sekaligus bibit. 

Sementara itu, kode KBLI 46530 menunjukkan perusahaan ini juga mencakup usaha perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian, seperti bajak, penyebar pupuk, penanaman biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin ternak unggas, dan mesin ternak lebah,  dan traktor untuk pertanian sekaligus hutan. Kemudian, pada kode KLBI 46652 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian. 

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan karena LHKPN Janggal

Pengacara eks Direktur Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana, Andreas dari Eternity Lawfirm, melaporkan bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena dinilai tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara Wijanto dengan istri Rahmady Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga Komisaris Utama perusahaan tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto pada 2017 silam dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen. Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady Effendy.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

Pengacara Rahmady, Luhut Simanjuntak, menduga laporan KPK ini hanya pengalihan isu karena klien pelapor sedang menghadapi laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dia menyebut Rahmady yang juga menjadi pentolan Bea Cukai hanya dijadikan alat untuk menutup laporan itu. “Ini bargain saja. Kan Bea Cukai lagi ramai di masyarakat, makanya dibikin laporan ini,” kata dia. 

Meski demikian, Luhut mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu. Dia menyebut Rahmady akan hadir bersama kuasa hukum dan istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro itu. 

“Kami datang. Istrinya juga akan mendampingi karena perusahaannya juga ikut diseret dalam laporan ini,” kata Luhut. KPK telah menjadwalkan pertemuan dengan Rahmady pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah mengonfirmasi institusinya telah memanggil Rahmady. Dia menyebut kejanggalan LHKPN tersebut adalah tentang adanya pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.Harta di LHKP Rp 6 miliar tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.

"Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024. 

Selain itu Pahala juga mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan. Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan. "Kami akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," ujarnya. 

Pilihan Editor: KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

2 jam lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan dari staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, soal pemeriksaannya di KPK


Pengadilan Belanda Diminta Larang Ekspor Suku Cadang F-35 dengan Tujuan Akhir Israel

4 jam lalu

Pengacara Liesbeth Zegveld mengamati kasus pengadilan mengenai kelompok hak asasi manusia yang berusaha menghalangi pemerintah Belanda mengekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel, yang mereka klaim memungkinkan terjadinya kejahatan perang di Jalur Gaza yang terkepung, di Den Haag, Belanda, Februari 12, 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Pengadilan Belanda Diminta Larang Ekspor Suku Cadang F-35 dengan Tujuan Akhir Israel

Pengadilan Belanda diminta memerintahkan pemerintah memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 yang mungkin berakhir di Israel.


Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

5 jam lalu

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

Tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial ZAN, 26 tahun, ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi


Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

5 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

10 jam lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.


Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

13 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

14 jam lalu

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.


Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

15 jam lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

Tessa Mahardhika berharap agar permohonan KPK soal pergantian formasi majelis hakim perkara Gazalba Saleh dapat dikabulkan.


Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

15 jam lalu

Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Empat saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

Nayunda Nabila sempat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian selama setahun pada 2021 dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.


Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

16 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.