Perubahan 2 Perda Paak Disahkan DPRD, Anies Baswedan: Pemasukan Lebih Optimal

Selasa, 8 September 2020 04:45 WIB

Suasana rapat paripurna DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta tentang pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin 7 September 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perubahan Perda Pajak Parkir dan Penerangan Jalan dalam rapat paripurna, Senin, 7 September 2020.

Dua Perda itu adalah rancangan perda atas perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dalam penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dedi Supriadi, usulan raperda ini telah diusulkan eksekutif sejak 2018.

Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan telah berlaku sejak 1 Januari 2011 sebagai dasar pengenaan tarif. "Artinya sudah 10 tahun pemerintah DKI belum pernah mengubah kebijakan tarif pajak penerangan jalan sementara di kota lainnya sudah ada kenaikan tarif," ujarnya.

Perubahan Perda tersebut ditujukan untuk menyesuaikan Pengenaan tarif pajak sebesar 2,4 persen yang sebelumnya dikenakan sama kepada semua kelas atau jenis pengguna listrik. Dalam rancangan Perda ini diubah dan dibuat bertingkat tinggi daya yang digunakan maka semakin besar tarif yang dikenakan.

Dalam pasal 7 ayat (2) Perubahan Perda tersebut diatur tingkatan tarif pajak dimulai dari 2,4 persen sampai 5 persen sesuai kelompok pengguna. Adapun tarif pajak yang naik adalah untuk Rumah Tangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4 persen.

Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3 persen pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4 persen dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5 persen.

Baca juga: Pajak Penerangan Jalan di DKI Naik, Pengamat: Saya Tidak Setuju

Pasal 6 Perda Pajak Penerangan Jalan juga dilakukan perubahan yaitu penambahan ayat baru yang mengatur PLN wajib menyampaikan data atau dokumen tagihan rekening kepada pemerintah DKI Jakarta. Apabila PLN tidak menyampaikan dokumen yang dimaksud maka akan dilakukan pemeriksaan pajak daerah sesuai ketentuan perundang undangan.

"Hal ini dibuat untuk menciptakan transparansi dan mencegah adanya ketidaksesuaian data," katanya.

Untuk Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pajak Parkir, perubahan dilakukan juga karena peraturan itu telah 10 tahun berlaku dan perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini. DPRD telah menyepakati penyesuaian Pajak Parkir dalam pasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen

"Penyesuaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Dedi dalam perubahan Perda Pajak Parkir DPRD juga menambahkan ketentuan baru dalam pasal 5a tentang sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem daring atas transaksi usahanya.

“Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan disahkannya Perda Pajak Penerangan Jalan dan Perda Pajak Parkir bisa mendorong pendapatan pemerintah DKI lebih optimal. "Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak,” katanya.

Berita terkait

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

5 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

5 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

5 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

6 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

6 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya