Meski Omzet Turun, Pedagang di Setu Babakan Patuh Jalani Aturan Ganjil Genap

Reporter

Antara

Selasa, 8 September 2020 23:23 WIB

Wisatawan menunggang kuda di tepi Waduk Setu Babakan, Jakarta, Ahad, 28 Juni 2020. Kawasan wisata yang menampilkan budaya Betawi ini kembali beroperasi sejak 20 Juni 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta -Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) memberlakukan sistem ganjil genap kepada ratusan pedagang di dalam kawasan wisata air Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di lokasi tersebut.

"Sudah sejak akhir Juni diberlakukan ganjil genap, kita sih ikut aja apalagi demi kebaikan kita," kata salah seorang pedagang kerak telor, Yoh, 45 tahun, saat dijumpai, Selasa, 8 September 2020. Menurut dia, hingga kini kebijakan masih diterapkan secara tertib oleh pedagang.

Baca Juga: Sudin SDA Jakarta Selatan Tebar Ribuan Ikan Terapi di Kolam Setu Babakan

Yoh yang sudah berjualan selama 10 tahun di wisata air Setu Babakan mengatakan sistem ganjil genap tidak membawa keuntungan bagi pedagang, namun pedagang juga tidak mau ambil risiko dengan penularan Covid-19.

Menurut dia, sejak Covid-19 merebak awal Maret 2020, pedagang di lokasi wisata Setu Babakan terpaksa tutup selama empat bulan dikarenakan kawasan wisata juga ikut ditutup oleh pemerintah.

"Setelah dibuka lagi, kita boleh jualan lagi, tapi itu sekarang digilir pakai ganjil genap," kata Yoh.

Senada, penjual minuman bernama Ani, 55 tahun, mengatakan pendapatan mereka jauh berkurang bila dibandingkan dengan hari-hari sebelum Covid-19.

Menurut dia, pada saat akhir pekan (Sabtu-Minggu) saat jumlah pengunjung lebih banyak dari biasanya, mereka bisa mendapatkan omset berjualan minimal Rp 1 juta.
"Kalau sekarang selama pandemi, yang biasanya setiap hari ada pemasukan, sekarang kan digilir, sehari dapat sehari tidak," kata Ani.

Meskipun dibatasi berjualan, pedagang mengaku sehari bisa mendapatkan penghasil paling rendah Rp 100 ribu dari berjualan mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

Sementara itu Kepala UPK PBB Imron menyebutkan terdapat 400 pedagang di kawasan wisata Situ Babakan yang mayoritas merupakan warga setempat.

Menurut Imron, sejak diberlakukan sistem ganjil genap pedagang kebanyakan patuh menjalaninya, hal ini terpantau dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya. "Sampai saat ini pedagang masih tertib dan patuh mengikuti aturan. Ganjil genap masih kita berlakukan dengan pengawasan," kata Imron.

Pemberlakukan sistem ganjil genap untuk pedagang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari 400 pedagang setiap hari hanya boleh berjualan 200 pedagang.

Tidak hanya itu, kapasitas pengunjung Setu Babakan juga dibatasi 50 persen, termasuk pengunjung makan di tempat juga dibatasi.

Pedagang juga dilarang menggelar tikar untuk lesehan pengunjung guna menghindar kerumunan. Jam operasional yang biasanya sampai pukul 17.00 WIB, dibatasi hanya sampai pukul 16.00 WIB sudah wajib ditutup.

UPK PBB yang berada di kawasan Setu Babakan memiliki konsep wisata budaya, wisata air dan wisata agro. Pengunjung dapat menikmati wisata kuliner yang disuguhkan oleh pedagang di sekitarnya. Aneka jajanan yang disajikan beragam mulai dari kerak telor, baso, aneka mie, gorengan, minuman kelapa muda dan Bir Pletok.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

58 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

4 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya