Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

image-gnews
Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, memastikan, pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil-genap

"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024, yang digelar di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Yusri menyebut kendaraan dinas yang memiliki pelat nomor 'ZZ' dibebaskan dari aturan ganjil genap jika memiliki kepentingan khusus. Jika dalam keadaan normal atau tidak memiliki kepentingan khusus, kendaraan dinas tetap harus mematuhi aturan ganjil genap.

Dia menjelaskan keadaan khusus yang dimaksud misalnya berkaitan dengan iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer. 

"Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri.

Adapun saat ini, Korlantas telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pelat khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ'. Saat ini, pelat khusus itu hanya boleh digunakan oleh pejabat TNI, Polri, kementerian atau lembaga setingkat eselon I dan eselon II.

Pelat berkode 'ZZ' itu juga hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat. "Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, bahkan teman-temannya dipakaikan RF (kode sebelum diubah menjadi ZZ) semua," kata Yusri.

Apa itu pelat khusus dan bagaimana aturannya? 

Dilansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB adalah tanda berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai bukti registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, berisikan nomor registrasi, serta masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.

Kemudian, disebutkan bahwa TNKB Khusus adalah registrasi khusus yang diterbitkan Polri untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Adapun, TNKB Khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. eselon I;

b. eselon II; dan

c. eselon III.

Selain itu, TNKB Khusus kepada pejabat di lingkungan Polri dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sementara untuk pejabat di lingkungan instansi pemerintah dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Satuan Intelijen Keamanan. 

Pejabat yang berwenang menerbitkan TNKB Khusus adalah: 

a. Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya untuk tingkat pusat dan provinsi/kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Metro Jaya; dan

b. Dirlantas Polda untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota di wilayah hukum Polda masing-masing.

MICHELLE GABRIELA  | YOHANES MAHARSO

Pilihan Editor: Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa Itu Pelat Khusus ZZ?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

2 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

6 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

8 jam lalu

Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia.  TEMPO/Subekti.
Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

9 jam lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

22 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.