Hakim PTUN Kabulkan Intervensi Empat LSM

Reporter

Editor

Rabu, 27 Agustus 2003 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipimpin Eddy Murdjono mengabulkan permohonan empat lembaga swadaya masyarakat menjadi pihak tergugat kasus rencana proyek reklamasi pantai utara Jakarta (Pantura). Majelis beranggapan mereka mempunyai kepentingan atas kelangsungan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, ujar Eddy dalam sidang di gedung PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Enam pengusaha, yakni Aris Nugroho (PT Manggala Krida Yudha), Richard Hartono (PT Taman Harapan Indah), Yahya B Riabudi (PT Pembangunan Jaya Ancol), A Syaifuddin (PT Pelindo II), Ongki Sukasah (PT Jakarta Propertindo), dan Tjondro Liemonta (Bakti Bangun Era) memang menggugat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim ke PTUN. Mereka, yang sebelumnya menjadi kontraktor proyek reklamasi Pantura, meminta hakim membatalkan Keputusan Menteri LH Nomor 14 tahun 2003 2003. Inti keputusan itu menolak hasil analisa dampak lingkungan (amdal) proyek reklamasi Pantura.

Ketika sidang digelar Juli lalu, muncul intervensi dari empat LSM yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang mendukung Menteri Lingkungan Hidup. Mereka mengajukan permohonan diri agar dilibatkan sebagai pihak ketiga dalam sengketa tersebut.

Dalam putusan sela hari ini, Eddy mengabulkan permohonan intervensi tersebut. Menurutnya, dalam akta pendirian masing-masing lembaga yang dijadikan sebagai bukti awal, menyebutkan mereka bergerak dalam bidang penegakan hukum lingkungan hidup. Lebih dari itu, kata Eddy, Pasal 83 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur kemungkinan pihak-pihak yang berkepentingan atas suatu kasus melakukan intervensi meskipun sidang tersebut tengah berjalan.

Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Didi Irawadi dan Muhammadiantoro dari kantor pengacara Amir Syamsuddin dan Partners, akan mengajukan banding atas putusan sela itu. Pihak penggugat, kata Muhamadiantoro mempertanyakan apakah akta pendirian keempat lembaga yang menjadi pertimbangan putusan sela majelis hakim telah disahkan atau belum. "Hal itu kan belum jelas," tandasnya.

Muhamad Assegaf yang menjadi kuasa hukum Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatakan keputusan majelis hakim baru sebatas memperbolehkan pihak intervensi untuk ikut menjadi tergugat. "Kita lihat lagi perkembangannya dalam sidang selanjutnya," ujarnya. Menurut Assegaf, keenam perusahaan ini salah gugat. "Seharusnya mereka menggugat Badan Pelaksana Pantura karena analisa dampak lingkungannya (Amdal) ternyata belum layak," tegasnya. Kementrian Negara Lingkungan Hidup menurut Assegaf hanya memberikan izin atas amdal itu bersama komisi yang terdiri dari berbagai departemen teknis terkait termasuk Pemda DKI Jakarta.

Advertising
Advertising

Dari pihak intervensi yang diwakili Isna Hertati dari WALHI mengatakan pihaknya bersama tergugat I akan memberi jawaban atas gugatan enam pengusaha. "Posisi kami saat ini tetap menolak reklamasi Pantura selama masalah yang ada belum diselesaikan," tandas Isna. Dikabulkannya permohonan intervensi ini menurut Isna merupakan preseden hukum pertama di Indonesia. (Sita Planasari ATempo News Room)

Berita terkait

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

45 menit lalu

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.

Baca Selengkapnya

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

1 jam lalu

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

1 jam lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

2 jam lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

2 jam lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

3 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

3 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

4 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

4 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

4 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya