Begini 15 Panduan bagi Warga Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 10 September 2020 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB mulai Senin depan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan panduan bagi warga 'Hal-hal yang Harus Diperhatikan Selama PSBB’ pada Rabu, 9 September 2020. Panduan berisi 15 poin itu harus diikuti warga selama masa pembatasan sosial itu.
Berikut 15 poin panduan bepergian atau aktivitas di luar rumah serta kegiatan yang tak boleh dilakukan selama PSBB Jakarta:
1. Bepergian hanya boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak (kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara). Gunakan kendaraan pribadi dan tetap mengenakan masker. Penumpang maksimum kendaraan roda empat adalah 3 orang.
2. Transportasi publik dalam kota (Transjakarta, MRT, dan LRT) hanya beroperasi pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan dan pastikan tidak dalam kondisi flu, batuk, maupun demam.
3. Ojek online hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang dan tidak boleh berboncengan.
4. Bepergian ke luar kota tetap harus menerapkan protokol kesehatan (3M) selama di stasiun, bandara, terminal, ataupun dalam kendaraan. Pastikan tidak dalam kondisi flu, batuk, maupun demam.
Baca juga: Anies Baswedan Terapkan PSBB, Warga Bogor: Semoga Daerah Bisa Mengikuti
5. Kantor atau perusahaan non-esensial tutup sementara dan menerapkan aturan work from home (WFH). Jika tetap beroperasi, maka wajib menerapkan pembatasan jarak fisik, pelonggaran jam kerja, dan protokol kesehatan secara ketat. Namun, karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) dan lansia (di atas 60 tahun) dianjurkan tidak ke kantor.
6. Sekolah dan institusi pendidikan selain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tutup sementara. Maka, lakukan kegiatan belajar mengajar dengan metode belajar jarak jauh dari rumah.
7. Tempat ibadah sementara tutup. Azan di masjid dan musala tetap dibolehkan. Kegiatan agama yang dihadiri keluarga secara terbatas dibolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti aturan, fatwa, atau pandangan lembaga agama yang diakui pemerintah.
8. Mal atau pusat perbelanjaan hanya buka untuk toko-toko kebutuhan pokok. Restoran, gerai makanan, dan toko obat hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang.
9. Makan di luar rumah sementara tidak dibolehkan. Pesanan makanan hanya boleh untuk dibawa pulang. Disarankan memesan secara online dan bertransaksi tanpa uang tunai atau cashless.
10. Berkumpul dengan keluarga, sahabat, dan kerabat dianjurkan dibatasi untuk menghindari kontak fisik dan kerumunan. Hindari bepergian dari satu tempat ke tempat lain dalam waktu berdekatan. Manfaatkan teknologi untuk menjaga kontak dan relasi.
11. Berobat ke rumah sakit, klinik, dan poliklinik tetap dibolehkan. Namun, jika memungkinkan dan tidak mendesak, dianjurkan untuk ditunda dan menggunakan layanan konseling jarak jauh.
12. Dianjurkan untuk tidak mudik demi melindungi keluarga dari wabah Covid-19.
13. Destinasi wisata, museum, RPTRA, taman kota, di Jakarta semuanya ditutup sementara. Jika ingin jalan-jalan atau berolahraga, dianjurkan pergi ke taman di area dekat rumah.
14. Salon potong rambut atau klinik perawatan kecantikan lainnya sementara tutup. Dianjurkan melakukan perawatan di rumah secara mandiri.
15. Acara sosial-budaya yang boleh digelar hanya pernikahan, khitan, dan pemakaman atau takziyah (non-Covid-19). Dihadiri tamu terbatas dan tidak melibatkan keramaian.
Pada masa PSBB Jakarta ini, warga yang mengalami gejala Covid-19, diimbau melapor ke Ketua RT, atau menghubungi Puskesmas terdekat, call center 112 atau 081-112-112-112.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | TD