PSBB, Anies Baswedan Sebut Rumah Ibadah Lokal Tetap Boleh Buka
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 10 September 2020 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan untuk mengambil kebijakan rem darurat di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Ibu Kota.
Dengan begitu, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan mulai diterapkan secara total mulai Senin, 14 September 2020. Meski begitu, kata Anies, ada penyesuaian dalam penutupan rumah ibadah.
Berbeda dengan PSBB di awal wabah, kini rumah ibadah yang memiliki jemaah lokal masih boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya, kata Anies, rumah ibadah yang berada di perkampungan atau komplek perumahan dengan jemaah yang berasal dari warga sekitar.
Penutupan dilakukan bagi rumah ibadah yang berstatus raya. "Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.
Pengecualian dilakukan bagi wilayah dengan tingkat kasus Covid-19 yang tinggi. Warga di wilayah tersebut harus melakukan ibadah di rumah guna mencegah penyebaran virus.
PSBB Transisi telah dimulai Pemerintah DKI sejak 5 Juni lalu. Saat awal masa transisi, Anies pernah berjanji bakal menarik rem darurat jika wabah meroket saat pemerintah merelaksasi kegiatan ekonomi dan sosial.
Selain rumah ibadah, Anies juga kembali melarang kantor beroperasi mulai Senin besok, kecuali 11 bidang yang esensial. Selain itu, pemerintah juga akan menutup taman-taman kota. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini.
Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat "Hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," ujarnya.