Anggota Kepolisian menunjukkan poster himbauan menggunakan masker di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Jumat, 11 September 2020. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan rompi penindakan pendisiplinan protokol kesehatan, sembako serta masker untuk warga terdampak Covid-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pandemi Covid-19 di Ibu Kota telah 158.018 orang dan badan yang melanggar protokol Covid-19.
Penindakan berupa denda yang terkumpul telah mencapai sekitar Rp 4,33 miliar.
“Badan itu bisa toko, bisa warung,” ucap Anies Baswedan di Balai Kota malam ini, Sabtu, 12 September 2020.
Menurut Gubernur Anies Baswedan, saat ini Pemprov DKI pada tahap menegakkan aturan bagi para pelanggar protokol Covid-19. Apalagi DKI Jakarta telah memiliki sekitar 5 ribu petugas ditambah 5 ribu Aparatur Sipil Negara yang mengawasi penerapan protokol Covid-19.
“Jadi, kami itu levelnya bukan level bikin aturan, kami itu levelnya sudah menegakkan aturan dan bisa diukur,” ucap Anies.
Anies Baswedan menyebutkan, penularan Covid-19 di Ibu Kota banyak terjadi di ruang-ruang privat dan semi privat. Seringkali masyarakat di ruang terbuka, seperti transportasi umum, memakai masker namun melepaskannya saat berada di dalam kantor.
”Kalau yang di area umum masih mudah untuk ada penegakan, tapi ketika masuk privat dan semi privat, ya, harus sama-sama menjaga."
Gubernur DKI Anies Baswedan telah resmi "menginjak rem darurat" dengan mencabut PSBB transisi. Mulai Senin nanti, 14 September 2020, DKI Jakarta kembali berstatus PSBB dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB pandemi Covid-19 yang diperketat.
Anies menyatakan keputusan itu diambil karena tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta jumlah penderita Covid-19 di Jakarta.