TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya maupun kepala daerah penyangga lain terkait PSBB berada di luar kewenangan Pemprov DKI. Lagipula, kata Anies, ia belum pernah meminta kepala daerah lain untuk memberlakukan PSBB.
“Tidak ada kewenangan dari DKI untuk memaksakan kepada tempat lain. Jadi, kami pun tidak pernah meminta. Karena itu adalah kewenangan tiap-tiap daerah,” kata Anies saat ditanya media mengenai keputusan Bima Arya terkait PSBB di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya belakangan mengatakan bahwa pengertian PSBB total yang dimaksud Anies masih perlu diperjelas lagi serta belum efektif menanggulangi pandemi selama ini. Ia pun menegaskan tak akan kembali ke PSBB total dan memilih sejumlah opsi lain yang dianggap efektif seperti penguatan wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dan Komunitas (PSBMK).
Saat ditanya pendapatnya mengenai pembatasan mikro, Anies mengatakan bahwa kegiatan tempat-tempat ibadah kecil berskala lokal, sejauh ini masih diizinkan, selama menerapkan protokol Covid-19 secara ketat. Namun, nantinya ia masih akan membahas lagi mengenai rinciannya ataupun jika ternyata ada perubahan.
“Saya sampaikan, bahwa misalnya tempat ibadah lokal itu jalan. Jadi sesungguhnya ini akan ada pengetatan, tetapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar masih diizinkan. Jadi, berbeda kalau bicara isinya nanti,” ujar Anies.
Selanjutnya, mengenai koordinasi dengan para kepala daerah penyangga lainnya terkait pengetatan PSBB, Anies baru akan membicarakannya setelah DKI menetapkan rincian jelas soal pelaksanaan kebijakan PSBB ketat tersebut.
“Dengan kepala daerah penyangga sesudah Jakarta memutuskan baru kita bicara lagi,” kata Anies Baswedan.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF