Dishub DKI Dorong Penyedia Ojek Online Terapkan Geofencing Selama PSBB, Apa Itu?

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 14 September 2020 09:45 WIB

Pengemudi ojek online melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaran dan helm di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2020. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan perusahaan penyedia jasa transportasi daring atau ojek online menerapkan Teknologi Informasi Geofencing selama PSBB diterapkan.

Tujuannya agar pengemudi yang berkerumun di satu titik tak mendapat pesanan penumpang.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang diteken 11 September 2020.

Baca juga : DKI PSBB Lagi, MRT Jakarta Belum Ubah Jam Operasional Kereta

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," demikian bunyi keputusan itu di poin kelima angka 3.

Pemerintah DKI melarang pengemudi ojek online dan pangkalan berkerumun ketika tengah menunggu penumpang selama masa pengetatan kembali PSBB. Jarak antar sepeda motor minimal dua meter apabila masih menunggu pesanan penumpang.

Dalam poin kelima angka 4 tertulis, aktivitas pengangkutan penumpang akan dilarang jika ketentuan ini dilanggar. Pengawasan dilakukan selama tiga hari sejak surat Keputusan Kadishub DKI 156/2020 berlaku.

Advertising
Advertising

"Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya Keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," terang Syafrin.

Jakarta resmi memperketat PSBB mulai 14 September. Sebab, jumlah pasien Covid-19 terus menanjak, bahkan per hari bisa ada tambahan lebih dari seribu kasus baru.

Pengetatan PSBB Jakarta berimbas pada penutupan kembali tempat rekreasi, jumlah orang di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, ganjil genap tak berlaku, pembatasan di transportasi publik, dan lainnya.

Berita terkait

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

21 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

21 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

24 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

26 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

29 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

30 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

33 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

34 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

37 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

39 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya