Dishub DKI Dorong Penyedia Ojek Online Terapkan Geofencing Selama PSBB, Apa Itu?
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 14 September 2020 09:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan perusahaan penyedia jasa transportasi daring atau ojek online menerapkan Teknologi Informasi Geofencing selama PSBB diterapkan.
Tujuannya agar pengemudi yang berkerumun di satu titik tak mendapat pesanan penumpang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang diteken 11 September 2020.
Baca juga : DKI PSBB Lagi, MRT Jakarta Belum Ubah Jam Operasional Kereta
"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," demikian bunyi keputusan itu di poin kelima angka 3.
Pemerintah DKI melarang pengemudi ojek online dan pangkalan berkerumun ketika tengah menunggu penumpang selama masa pengetatan kembali PSBB. Jarak antar sepeda motor minimal dua meter apabila masih menunggu pesanan penumpang.
Dalam poin kelima angka 4 tertulis, aktivitas pengangkutan penumpang akan dilarang jika ketentuan ini dilanggar. Pengawasan dilakukan selama tiga hari sejak surat Keputusan Kadishub DKI 156/2020 berlaku.
"Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya Keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," terang Syafrin.
Jakarta resmi memperketat PSBB mulai 14 September. Sebab, jumlah pasien Covid-19 terus menanjak, bahkan per hari bisa ada tambahan lebih dari seribu kasus baru.
Pengetatan PSBB Jakarta berimbas pada penutupan kembali tempat rekreasi, jumlah orang di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, ganjil genap tak berlaku, pembatasan di transportasi publik, dan lainnya.