Ingin Payung Hukum untuk Tindak Pelanggar PSBB, Polisi Usulkan Peraturan Daerah

Selasa, 15 September 2020 15:37 WIB

Ilustrasi masker. Sumber: Reuters/asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan tentang penindakan pelanggar PSBB agar polisi bisa memiliki dasar hukum saat bertindak. “Supaya memperkuat dasar hukum bagi kami untuk melakukan Operasi Yustisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengabarkan hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemda DKI dan TNI mengenai sanksi pelanggar PSBB di kantornya, Selasa, 15 September 2020.

Selama ini, peraturan penindakan didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sehingga garda terdepan penindakan adalah Satpol PP. Aparat TNI dan Polri hanya pendamping dan penyokong dari belakang.

Polda Metro Jaya menggunakan beberapa undang-undang seperti UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, juga UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit untuk menindak pelanggar PSBB. Yusri juga mengatakan ada beberapa pasal pidana KUHP yang dapat digunakan seperti Pasal 212, 216 maupun 218. Hal ini sebelumnya juga disampaikan oleh Yusri pada Senin, 14 September 2020 sebelum mengikuti rapat koordinasi itu.

Pertemuan itu di antaranya memutuskan pembentukan satuan tugas yang terdiri dari berbagai elemen seperti Polri dan TNI, hingga Satpol PP dan personel kantor kecamatan. Satuan tugas itu sudah menindak berbagai pelanggar peraturan PSBB, seperti pada hari pertama menjaring sebanyak 212 orang yang tidak menggunakan masker, juga 9 kendaraan umum yang beroperasi melebihi kapasitas 50 persen penumpang.

Penindakan, kata Yusri, dilakukan di delapan lokasi yaitu Bundaran HI, Semanggi, Kelapa Gading, Tugu Tani, Pasar Jumat, Jl Asia Afrika, Kalimalang, dan Kalideres.


WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

20 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

21 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya