Begini Kronologi Pembunuhan Anak karena Sulit Belajar Online

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 16 September 2020 02:00 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami-istri, Imam Safi'e-Lia Handayani yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandung ternyata pernah melaporkan kehilangan anak mereka itu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak kandung dengan motif karena dianggap sulit saat belajar online itu.

"Kami bisa ungkap kasus pembunuhan Keysya Safiyah, anak usia delapan tahun karena laporan itu," kata Kepala Bagian Humas Polda Banten Komisaris Besar Edi Sumardi di Lebak, Selasa 15 September 2020.

Adapun kronologi kasus pembunuhan itu adalah, Handayani menganiaya anaknya itu mulai dari mencubit hingga memukul lebih dari lima kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

Penganiayaan dilakukan karena Handayani kesal sang anak dianggap susah belajar secara online.

Advertising
Advertising

Tak dinyana, penganiayaan itu berujung pada kematian sang anak yang baru duduk kelas 1 SD itu. Mengetahui anaknya meninggal, perempuan itu panik dan meminta tolong kepada sang suami Imam. Keduanya sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam.

Pasangan yang tinggal di Tangerang itu kemudian pergi ke Desa Cipabuluh, Kecamatan Cijaku di Kabupaten Lebak, Banten. Setelah menempuh perjalanan tiga jam, mereka kemudian meminjam cangkul kepada warga setempat.

Dalam kondisi yang sudah sepi, tersangka mengubur jasad anaknya itu di Desa Cipabuluh, Kecamatan Cijaku sekitar 300 meter dari permukiman warga.

Menurut Edi, pengungkapan kasus ini juga karena ada laporan dari warga desa Cipabuluh pada 26 Agustus 2020 yang curiga dengan tersangka karena meminjam cangkul.

Menurut Edi, kepada warga itu, pasangan suami istri itu mengaku meminjam cangkul untuk mengubur kucing angora.

Namun, warga desa itu curiga karena kantong yang dibawa besar. Polisi kemudian membongkar makam itu dan menemukan ciri-cirinya mirip dengan anak yang dilaporkan hilang di Polsek Setiabudi tadi.

Edi mengatakan pengungkapan kasus ini hanya membutuhkan waktu 20 jam. Pasangan suami-istri itu pun ditangkap di Jakarta.

Mereka dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.

"Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orangtua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," kata Edi.

Berita terkait

Perajin Kolang Kaling Lebak Panen di Bulan Ramadan, Bisa Jual Rp5 Juta per Hari

50 hari lalu

Perajin Kolang Kaling Lebak Panen di Bulan Ramadan, Bisa Jual Rp5 Juta per Hari

Perajin kolang kaling di Kabupaten Lebak, Banten, panen, setiap Ramadan, Salah seorang di antaranya bisa menjual dengan harga sampai Rp5 juta per hari

Baca Selengkapnya

Motif Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Bisikan Gaib

54 hari lalu

Motif Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Bisikan Gaib

Polisi telah bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik untuk mengungkap motif pembunuhan anak di Bekasi oleh ibunya sendiri

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

55 hari lalu

Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

Polres Metro Kota Bekasi menetapkan Siti Nurul Fazila, 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri, AAMS, 5 tahun

Baca Selengkapnya

Gempa M5,7 Tidak Timbulkan Kerusakan di Lebak dan Sukabumi

25 Februari 2024

Gempa M5,7 Tidak Timbulkan Kerusakan di Lebak dan Sukabumi

Gempa magnitudo 5,7 yang berpusat di Bayah tidak menimbulkan kerusakan di wilayah Kabupaten Lebak dan Sukabumi, dua lokasi terdekat dengan pusat gempa

Baca Selengkapnya

Bullying di Binus School Serpong, UPTD PPA Sebut Siswa yang Saksikan Perundungan juga Dijatuhi Sanksi

21 Februari 2024

Bullying di Binus School Serpong, UPTD PPA Sebut Siswa yang Saksikan Perundungan juga Dijatuhi Sanksi

Berdasarkan keterangan Binus, ada beberapa pelajar yang tersangkut kasus bullying telah dipindahkan ke sekolah lain oleh keluarganya.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Sebut Kantong Kemiskinan di Jawa, Contohkan Daerah Stunting 1 Jam dari Istana Bogor

10 Februari 2024

Tom Lembong Sebut Kantong Kemiskinan di Jawa, Contohkan Daerah Stunting 1 Jam dari Istana Bogor

Co-Captain Timnas AMIN,Tom Lembong, mengatakan kabupaten termiskin di Indonesia justru berada di Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya

Ibu Australia Ini Dipenjara 20 Tahun Dituduh Bunuh 4 Anaknya sampai Bukti Ilmiah Membatalkannya

14 Desember 2023

Ibu Australia Ini Dipenjara 20 Tahun Dituduh Bunuh 4 Anaknya sampai Bukti Ilmiah Membatalkannya

Seorang ibu Australia yang dipenjara selama 20 tahun atas kematian keempat anaknya dan dibebaskan pada Juni 2023, hukumannya akhirnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Berburu Durian di Perkampungan Badui Lebak sambil Menikmati Panorama Alam

21 November 2023

Berburu Durian di Perkampungan Badui Lebak sambil Menikmati Panorama Alam

Pada musim buah durian, hampir semua rumah di permukiman Badui berdagang buah tersebut. Diperkirakan musim durian berlangsung sampai Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Bangun 3 Ribu Rumah di Citra Maja Raya 3, Ciputra Siapkan 2 Triliun

30 Oktober 2023

Bangun 3 Ribu Rumah di Citra Maja Raya 3, Ciputra Siapkan 2 Triliun

Lahan seluas 2.600 hektar akan dibuka untuk perumahan Citra Maja Raya 3.

Baca Selengkapnya

Ciputra Gelontorkan Rp 20 Miliar untuk Bangun Masjid dan Gereja di Citra Maja Raya

30 Oktober 2023

Ciputra Gelontorkan Rp 20 Miliar untuk Bangun Masjid dan Gereja di Citra Maja Raya

Citra Maja Raya merupakan kawasan kota baru di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang dibangun PT Citra Residence anak perusahaan Ciputra.

Baca Selengkapnya