8 Rumah Makan Ditutup karena Melanggar PSBB, Termasuk Warunk Upnormal

Rabu, 16 September 2020 05:30 WIB

Anggota Satpol PP memberi peringatan terhadap pemilik usaha untuk tidak menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Razia tersebut untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB lanjutan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan rumah makan ditutup oleh Satpol PP DKI karena melanggar PSBB dengan tetap membuka layanan makan dan minum di tempat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, 8 rumah makan itu baru pertama kali melanggar sehingga hanya dijatuhi sanksi penutupan operasi selama 1x24 jam pada 15 September 2020.

Sanksi terhadap pelanggar PSBB itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Dari laporan anggota kami di lapangan ada delapan tempat. Rinciannya di Warunk Upnormal Rawamangun, Rumah Makan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, rumah makan padang, nasi uduk dan lain-lain," kata Arifindi Balai Kota Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Delapan rumah makan itu baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu dengan menerapkan ketentuan PSBB yang melarang pengunjung makan di tempat. Restoran dan rumah makan diizinkan tetap buka selama PSBB namun hanya untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang.

Baca juga: Kembali Buka, Warunk Upnormal Tebet Pastikan Patuhi Protokol Kesehatan

Advertising
Advertising

Arifin mengatakan jumlah restoran dan tempat usaha yang melanggar PSBB terus berkurang. Artinya tingkat kesadaran mereka mengenai pentingnya protokol kesehatan Covid-19 semakin membaik.

"Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi kembali melakukan rencana aksi operasi lagi dan berlanjut untuk 14 hari ke depan," ujar Arifin.

Arifin mengingatkan pengelola restoran, rumah makan atau tempat usaha lainnya untuk meniadakan layanan makan dan minum di tempat.

Larangan makan di tempat selama PSBB diharapkan dapat mengurangi kerumunan orang yang berpotensi mempermudah penularan Covid-19 antarpengunjung. "Kami minta kepada restoran, rumah makan atau kafe untuk menyediakan layanan pesan antar atau melalui daring, bukan layanan makan di tempat," ucap Arifin.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

8 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

16 hari lalu

Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

Pernahkah saat liburan berjalan-jalan di kawasan wisata yang ramai ditawari untuk membeli suvenir atau makan di restoran?

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

20 hari lalu

Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

Setiap jenis restoran di Italia terdapat perbedaan dari jenis tempat usaha hingga makanannya

Baca Selengkapnya

Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

20 hari lalu

Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

Pakar etiket mengingatkan untuk tidak membungkuk saat makan di restoran

Baca Selengkapnya

Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

23 hari lalu

Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

Teras by Plataran Summarecon Bogor menawarkan panorama Gunung Pangrango, Salak, dan Bukit Sentul

Baca Selengkapnya

Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

26 hari lalu

Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Uang Rp 164 Juta Milik Hotman Paris oleh Manager Restoran

27 hari lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Uang Rp 164 Juta Milik Hotman Paris oleh Manager Restoran

Polresta Bogor Kota menindaklanjuti pengaduan Hotman Paris lewat akun Instagram yang mengaku uang dicuri oleh manager restoran miliknya.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

28 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Restoran di Spanyol Boleh Menetapkan Harga Berbeda untuk Tempat Duduk yang Teduh

29 hari lalu

Restoran di Spanyol Boleh Menetapkan Harga Berbeda untuk Tempat Duduk yang Teduh

Andalusia, bagian selatan Spanyol, sering mengalami suhu terik di seluruh wilayah. Restoran boleh menetapkan harga berbeda untuk tempat yang teduh.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

41 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya