Kata Satpam tentang Seragam Baru dan Kepangkatan: Ada Pengakuan Profesi
Reporter
Non Koresponden
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 16 September 2020 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kapolri Jendral Idham Azis menginstruksikan mengganti warna seragam baru satuan pengamanan atau satpam menjadi cokelat. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.4 Tahun 2020, diinstruksikan pula menyematkan tanda kepangkatan anggota satpam di pundak bagian kiri dan kanan.
Uyung, Manajer sekuriti di sebuah perusahaan swasta di Jakarta, mengatakan perubahan seragam dan penyematan jabatan pada pundak akan meningkatkan prestise satpam. Menurutnya, selama ini satpam dipandang sebelah mata dan hanya dianggap sebagai ‘tukang buka tutup pintu’.
Baca Juga: 3 Kepangkatan Satpam dan Cara Mendapatkannya
“Artinya ada pengakuan untuk profesi kita,” kata pria yang telah merintis karir menjadi seorang satpam sejak 1993, ketika dihubungi Tempo, Rabu 16 September 2020.
Ihwal kesamaan warna seragam yang sempat menjadi polemik, menurutnya hal itu dilebih-lebihkan. Selama ini, kata dia pakaian dinas Lapangan atau PDL satpam juga mirip dengan seragam Brimob.“Tergantung dari konotasi orang-orang melihat bahwa ini seperti polisi. Saya kira enggak ada masalah ya, toh juga banyak organisasi yang lain yang membuat seragamnya itu ada yang mirip ABRI,” kata dia.
Tentang keterkaitan satpam dan polisi, menurutnya juga bukanlah hal yang baru. Bahkan, ia bercerita bahwa orang yang didapuk menjadi bapak satpam adalah seorang purnawirawan polisi. “Bapak satpam kita Jendral Polisi (Purnawiran) Awaloedin Djamin, 30 Desember 1980 itu membentuk satuan pengaman. Kita memang pembinaannya di bawah kepolisian,” kata dia.
Endis, Komandan Regu Sekuriti di perumahan Cibubur juga menyambut baik perubahan warna seragam dan penyeragaman ornamen. Menurutnya, satpam akan menerima segala keputusan dari Polri. “Sangat setuju dan menerima perintah sesuai SOP,” kata dia ketika ditemui Tempo di Cibubur, Rabu.
Ihwal penyematan pangkat di bahu, menurutnya hal itu lazim saja. Pasalnya, pemangkatan adalah hal lumrah di tubuh organisasi sekuriti. “Dari dulu memang sudah ada pangkat, cuman enggak disematkan di bahu dan kebijakannya berbeda tiap outsourcing,” kata dia.
Hal yang baru menurutnya adalah penerapan batas umur. Dalam peraturan tertera batas pensiun sekuriti yakni 56 tahun untuk pelaksana, 58 tahun untuk supervisor dan 70 tahun untuk manager. “Sebelumnya belum ada, namun sangat menyambut baik,” tuturnya.
Kendati sepakat dan mengaku akan mentaati perintah kepolisian, ia mengaku bakal ada potensi penyalahgunaan seragam atau ornamen. “Betul memang ada indikasi penyalahgunaan,” kata dia.
RAFI ABIYYU | MARTHA WARTA