Masa Penahanan John Kei Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2020

Minggu, 20 September 2020 07:52 WIB

Tersangka penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan ini melukai seorang satpam dan pengemudi ojek online. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. "Surat (perpanjangan masa penahanan) diterima tim kuasa hukum jam 01.30 WIB," kata salah satu penasihat hukum John Kei, Steven Lee saat dikonfirmasi pada Ahad dini hari, 20 September 2020.

Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus untuk mengkonfirmasi informasi terkait perpanjangan masa penahanan John Kei. Namun hingga berita ini dimuat, Yusri belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Yusri menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan berkas perkara John Kei tinggal menunggu balasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemberkasan kasus ini hampir lengkap (P19) dan tinggal menunggu revisi dari Kejaksaan.

"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa penyerahan perkara tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2020.

Polisi membagi berkas perkara kasus John Kei Cs menjadi dua bagian. Satu berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang menyerang rumah Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.

Advertising
Advertising

Berkas lainnya adalah berkas perkara pembunuhan terhadap keponakan Nus Kei, yaitu Yustus Corwing Rahakbau di Kosambi, Jakarta Barat. Nama John Kei masuk ke dalam berkas perkara kedua ini.

John Kei dan anak buahnya disangka menyerang ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Mereka menabrak pintu gerbang kompleks dan melepas tujuh tembakan.

Kejadian itu melukai seorang satpam dan penarik ojek online. Anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena bacokan dan dilindas mobil. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, delapan anak buah John Kei lainnya yang masih buron.

M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

16 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

29 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

30 hari lalu

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

38 hari lalu

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

43 hari lalu

ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.

Baca Selengkapnya

Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

44 hari lalu

Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

45 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

51 hari lalu

MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya