Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

image-gnews
Rudi Margono. Foto: X.com/@kejaksaanRI
Rudi Margono. Foto: X.com/@kejaksaanRI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta menggantikan Narendra Jatna.

Rudi sebelumnya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang. Sementara Narendra, kini telah dilantik sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Perubahan ini terjadi karena Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di lingkungan Satuan Kerja di daerah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penunjukan Rudi Margono dari Kajati Kepulauan Riau menjadi Kajati DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI. 

Posisi Kajati Kepulauan Riau akan digantikan oleh Teguh Subroto. Sementara untuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan dijabat oleh Sutikno, yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Gorontalo.

Lantas, berapa sebenarnya harta kekayaan Eksekutif Kejaksaan Republik Indonesia Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

 

Harta Kekayaan Rudi Margono, Kajati DKI Jakarta yang Baru

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rudi Margono yang diunggah oleh situs resmi KPK, pria yang menduduki jabatan sebagai Kajati DKI Jakarta ini memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.3 miliar. Angka ini berdasarkan laporan yang disampaikan pada 31 Desember 2022. Adapun rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:

A. Tanah dan Bangunan: Rp. 6.350.000.000

1. Tanah Seluas 130 m2 di Kab/Kota Magetan, hasil sendiri Rp. 150 juta

2. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/70 m2 di Kota Surabaya, hasil sendiri Rp. 1,2 miliar

3. Tanah dan Bangunan Seluas 97 m2/180 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 500 juta

4. Tanah dan Bangunan Seluas 284 m2/150 m2 di Kota Depok, hasil sendiri Rp. 3 miliar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Tanah dan Bangunan Seluas 8 m2/22 m2 di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri Rp. 1,5 miliar

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 131.500.000

1. Mobil, Honda Jazz Tahun 2015, hasil sendiri Rp.130 juta

2. Motor, Honda Tahun 2010, hasil sendiri Rp.1,5 juta

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 77.000.000

D. Surat Berharga: -

E. Kas dan Setara Kas: Rp. 761.135.660

F. Harta Lainnya: -

Sub Total Rp. 7.319.635.660 

Sub total harta kekayaan Rudi Margono adalah senilai Rp 7.319.635.660 atau Rp 7.3 miliar. Dalam LHKPN-nya, dia tidak memiliki hutang sehingga total kekayaan bersihnya tetap senilai Rp 7.3 miliar per 2022.

Pilihan Editor: Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

20 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

1 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

1 hari lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

4 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

5 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bandesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

6 hari lalu

Kejati Bali Tanglap Bendesa Adat Berawa yang Diduga Peras Investor
Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.