Dugaan Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi Akan Jemput Bola

Minggu, 20 September 2020 13:58 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan timnya akan menjemput bola dalam kasus dugaan pelecehan dan pemerasan yang dialami oleh LHI oleh dokter berinisial EDY di Bandara Soekarno Hatta. Menurut Yusri, sampai sekarang kepolisian belum menerima laporan dari korban.

“Kami sudah koordinasi kemarin dia dari Medan sudah ke Bali. Dari Bali kami mengundang lagi untuk membuatkan laporan polisi juga tidak datang. Rencana penyidik mau berangkat ke sana (Bali) jemput bola,” tutur Yusri pada Minggu, 20 September 2020. Menurut Yusri, petugas Kepolisian Resor Bandara Soetta lah yang akan berangkat ke Bali.

Baca Juga: 5 fakta Pelecehan Seksual dan Pemerasan Penumpang Saat Rapid Test di Bandara

Ia mengatakan kalau polisi telah meminta LHI untuk datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Namun, sang korban, kata Yusri, tak menyanggupi. “Alasannya masih kerja, tidak bisa,” ucap Yusri. Adapun alasan polisi hendak menjemput korban di Bali agar perkara yang diduga ia alami tidak simpang siur. “Supaya terang benderang perkara ini,” tutur dia.

Utas mengenai dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang dialami LHI dengan terduga pelaku EDY, viral di media sosial pada Kamis, 18 September 2020. Ia bercerita peristiwa itu berawal saat ia menjalani rapid test di Bandara Soetta dan hasilnya menunjukkan bahwa ia reaktif, sehingga rencana penerbangannya ke Nias terancam batal.

Advertising
Advertising

"Habis itu dokternya nanyain, 'kamu jadi mau terbang gak?' Di situ aku bingung kan, hah, kok nanyanya gini. Terus aku jawab 'Lah, emangnya bisa ya, pak? Kan setahu saya ya kalo reaktif ga bisa lanjut travel'. Habis itu dokternya bilang 'ya bisa nanti saya ganti datanya'" cuit LHI di akun Twitter pribadinya @listongs. Tempo telah meminta izin mengutip pernyataan ini kepada LHI.

Seusai menyatakan akan mengganti hasil rapid test, dokter EFY kemudian memintanya untuk menjalani tes ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Setelah itu, hasil tes keluar dan menyatakan bahwa LHI non-reaktif. Setelah mendapat hasil tes dan akan pergi menuju gerbang keberangkatan, EFY kembali mengejar LHI. Ia meminta sejumlah uang sebagai imbal jasa telah membantu LHI mengubah hasil tesnya.

Terburu-buru mengejar penerbangan dan tak ingin persoalan berlanjut, LHI mentransfer uang sejumlah Rp 1,4 juta ke EFY. Setelah menerima uang, EFY semakin menjadi. "Abis itu, si dokter ngedeketin aku, buka masker aku, nyoba untuk cium mulut aku. Di situ aku benar-benar shock, ga bisa ngapa-ngapain, cuma bisa diem, mau ngelawan aja ga bisa saking hancurnya diri aku di dalam," cuit LHI. Tempo sudah meminta izin untuk mengutip cuitannya yang viral itu. LHI mengaku terguncang mentalnya. Ia sudah menceritakan kejadian itu ke orang terdekatnya.

ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

12 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

14 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

15 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

22 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya