Pencari Suaka Asal Iran Tertangkap Beli Sabu di Jakarta Barat
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 20 September 2020 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Tim dari Unit Narkoba Kepolisian Sektor Palmerah menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Iran bernama Reza Hussein alias RH, 40 tahun, pada Rabu, 16 September 2020. Kepala Kepolisian Sektor Palmerah, Komisaris Supriyanto, menyebutkan saat ditangkap RH baru saja membeli sabu.
“Beli di Kampung Boncos, Jalan ORI, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat,” kata Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 September 2020. Supriyanto menyebut RH telah berada di Indonesia sejak 2019. Kini ia tinggal di salah satu unit apartemen di Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Supriyanto mengatakan RH berstatus pencari suaka.
Baca Juga: Ratusan Pengungsi Pencari Suaka Kalideres Berdemo Lagi Minta Keadilan ke UNHCR
Penangkapan bermula saat anggota Polsek Palmerah berpatroli. Sekitar pukul 20.30 WIB mereka mendapat informasi bahwa ada seorang warga negara asing yang membeli sabu di Kota Bambu Selatan.
Tim patroli, kata Supriyanto, mencurigai seorang laki-laki yang keluar dari salah satu gang di sana. Polisi lantas menggeledah tubuh RH dan menemukan sabu yang tengah digenggam di tangan kirinya.
Saat diinterogasi, Reza mengaku membeli sabu dari orang yang tak ia kenal. “Dia beli seharga Rp 200 ribu kepada seorang laki-laki yang tidak kenal namanya,” tutur Suptiyanto. Meski begitu, Supriyanto tak merinci secara detail berapa banyak sabu yang dibeli
Supriyanto hanya mengatakan sabu yang dibeli tak sampai 1 gram. “Dia mengakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak,” ujar dia. Polisi menjerat RH dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.