Kuasa Hukum: Vanessa Angel Kecewa Sidangnya Begitu Lama

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Senin, 21 September 2020 17:28 WIB

Vanessa Angel (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 September 2020. Meski telah resmi menjadi tersangka, Vanessa hanya dikenakan status tahanan kota karena kondisinya saat itu tengah hamil. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengungkapkan, kliennya kecewa karena lamanya proses persidangan.

“Ya kecewa, karena kami tunggu-tunggu banget kedua saksi tersebut, dia (Vanessa) sendiri juga cerita kepada saya kenapa persidangannya begitu lama sampai 7 bulan, sementara dalam perkara-perkara lain yang berkaitan dengan psikotropika sangat cepat,” kata Arjana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 21 September 2020.

Sidang Vanesssa Angel yang seharusnya digelar hari ini ditunda lantaran dua saksi tak bisa hadir.

Kedua saksi yang dimaksud adalah Abdul Malik selaku mantan kuasa hukum Vanessa Angel, juga dr. Maxwadi Maas selaku dokter yang meresepkan pil xanax kepada aktris tersebut.

Ditemui selepas sidang, Arjana menyatakan pihaknya akan tetap berusaha untuk perkara ini agar bisa berlanjut, terlepas dari hadir atau tidaknya kedua saksi fakta tersebut.

Advertising
Advertising

“Jika memang minggu depan ternyata keduanya tetap tidak hadir, kami minta supaya BAPnya -kan sudah dalam sumpah- dibacakan saja,” kata dia.

Meski sudah ada Berita Acara Perkara (BAP), ia menjelaskan beberapa hal yang masih akan ditanyakan oleh pihaknya lewat sidang, seperti detail rekam medis Vanessa dan juga hubungan antara gejala yang dialami dengan obat yang diresepkan.

“Bukti itu ingin kami tanyakan kepada saksi untuk memperkuat dalil kami bahwa satu, Vanessa adalah benar pasien, kedua, obat tersebut sesuai dosis, dan ketiga resep tersebut yang diberikan oleh yang bersangkutan bisa ditebus di apotek manapun,” kata dia.

Mengenai saksi dari pihak Vanessa, Arjana belum mengonfirmasi siapa saja yang akan hadir mengingat pihaknya akan mengikuti urutan pemeriksaan yang berlaku.

“Sementara kami masih menunggu dari JPU. Mungkin ada 2 saksi, kita lihat nanti masih perlu hadir atau tidak,” kata dia.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Rumata Rosininta Sianya, saksi Abdul Malik memohon agar dapat bersaksi lewat virtual karena sedang berada di Surabaya, juga untuk Maxwadi karena sudah berusia lanjut.

Hakim Ketua Setyanto Hermawan menolak permohonan ini, karena menurutnya sidang virtual hanya berlaku untuk terdakwa agar tidak perlu keluar dari rumah tahanan. “MoUnya seperti itu, pedoman KUHAP tidak menyangkut mengenai saksi dan hanya untuk tahanan di lapas,” kata Setyanto. Sidang diputuskan ditunda hingga Senin, 28 September 2020.

Vanessa didakwa atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020. Berstatus tahanan kota, ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

16 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

18 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

20 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

34 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

41 hari lalu

95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Sebanyak 95 unit rumah di Jalan Kota Bambu Raya Palmerah, Jakarta Barat dilanda kebakaran pada Ahad dini hari tadi

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

47 hari lalu

Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

Polisi menangkap pasangan suami istri, pelaku pencurian di 16 minimarket di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat Ganti Nama jadi Polsek Grogol Petamburan

56 hari lalu

Ini Alasan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat Ganti Nama jadi Polsek Grogol Petamburan

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat resmi berganti namanya menjadi Polsek Grogol Petamburan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

56 hari lalu

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

Baca Selengkapnya

Jasad Wanita Membusuk di Jakarta Barat Adalah Korban Pembunuhan oleh Suami

59 hari lalu

Jasad Wanita Membusuk di Jakarta Barat Adalah Korban Pembunuhan oleh Suami

jadi perempuan berusia 54 tahun itu ditemukan membusuk di kamar kontrakan. Ia korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.

Baca Selengkapnya

Kasus Penyekapan PRT di Jakarta Barat, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Majikan

27 Februari 2024

Kasus Penyekapan PRT di Jakarta Barat, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Majikan

Polisi telah memeriksa 4 saksi dalam kasus penyekapan PRT di Tanjung Duren Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya