Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 22 September 2020 17:15 WIB

Calon penumpang pesawat saat melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Ketatnya persyaratan bagi penumpang untuk melakukan perjalanan udara menyebabkan aktivitas penerbangan di bandara tersebut tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas pelaku dugaan pelecehan dan pemerasan seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku diduga merupakan petugas rapid test di Terminal 3 bandara tersebut, berinisial EFY.

“Datanya sudah kami dapat dari PT Kimia Farma, inisialnya EFY. Tempat tanggal lahir, alamat, KTP sudah ada semua, nanti kita lakukan pengejaran,” kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 September 2020.

Menurutnya sejauh ini polisi tengah mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya seperti pemeriksaan psikologis korban berinisial LHI, rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta, juga hasil transfer rekening korban ke rekening pelaku.

“Dari cerita hasil pemeriksaan si pelapor, iya, dia mengaku, memperlihatkan bukti (transfer) dan ini harus kita gelarkan semua untuk memenuhi unsur-unsur di pasal 378,” kata dia. Pasal ini menurutnya tentang unsur pemerasan.

Advertising
Advertising

Sementara itu tentang pemeriksaan saksi, Yusri mengatakan polisi sedang memeriksa diantaranya PT Kimia Farma sebagai penyedia layanan rapid test di bandara.

Sebelumnya pada Senin, 21 September 2020, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengatakan korban telah dihubungi oleh pihaknya untuk mengetahui detail kejadian.

“PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi,” ujarnya.

Kasus bermula dari viralnya utas Twitter korban LHI lewat akunnya, @listongs pada Jumat, 18 September 2020 tentang kronologi kejadian. Korban hendak berangkat dari Jakarta menuju Nias, dan mengikuti rapid test di bandara sebagai kelengkapan penerbangan.

Hasil yang reaktif membuat petugas, EFY menyatakan hendak membantu mengubah menjadi non-reaktif. Sempat kebingungan, LHI akhirnya menerima hasil rapid test non-reaktif dan bergegas menuju gerbang keberangkatan.

Namun, EFY mengejarnya dan meminta sejumlah uang karena telah membantu mengubah hasil tes. Tak ingin persoalan berlanjut, LHI mentransfer uang Rp 1,4 juta kepada EFY. "Abis itu, si dokter ngedeketin aku, buka masker aku, nyoba untuk cium mulut aku. Di situ aku benar-benar shock, ga bisa ngapa-ngapain, cuma bisa diem, mau ngelawan aja ga bisa saking hancurnya diri aku di dalam," cuit LHI. Tempo sudah meminta izin kepada korban untuk mengutip cuitan itu.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

46 menit lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

14 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

8 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya